Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara

Hak politik Johan Anuar juga dicabut

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) nonaktif, Johan Anuar.

Putusan tersebut diambil setelah Johan dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang merugikan negara hingga Rp3,2 miliar.

"Menyatakan terdakwa Johan Anuar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, Selasa (4/5/2021).

1. Johan dianggap bersalah permainkan NJOP tanah kuburan

Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun PenjaraTerdakwa Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Erma, pihaknya telah mengambil putusan jika terdakwa dianggap bersalah dalam perbuatan korupsi pada 2012 lalu. Saat itu, terdakwa Johan menjabat wakil Ketua DPRD OKU. Ia dianggap melakukan perbuatan korupsi dengan memainkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Lanjutnya, hasil pajak TPU bermasalah karena memiliki harga jual yang lebih tinggi dari seharusnya. Lokasi TPU juga tidak bisa dibangun lantaran memiliki kemiringan setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar jika dilanjutkan.

"Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta, apabila tidak membayar diganti dengan kurungan enam bulan penjara," ujar dia.

Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Johan Anuar Soal Surat Sakti 

2. Johan diminta kembalikan kerugian negara

Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun PenjaraGubernur Sumatera Selatan melantik Wakil Bupati OKU Johan Anuar (Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel)

Lanjut Erma, pihaknya menjerat Johan dengan pasal tindak pidana korupsi yakni, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, perbuatan Johan telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar.

"Johan Anuar juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara dapat menyita harta benda dan menambah pidana penjara 1 tahun," jelas dia.

3. Hak politik Johan Anuar dicabut

Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun PenjaraMajelis Hakim PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Status Johan Anuar sebagai tokoh masyarakat dan politik di Kabupaten OKU membuat PN Palembang juga mencabut hak politiknya. Hal ini dilakukan setelah menimbang perbuatan Johan tidak mencerminkan perbuatan yang baik. Justru Johan dianggap melawan hukum.

"Terdakwa Johan juga diberikan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah pidana," jelas dia.

4. Johan Anuar akan banding

Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun PenjaraSidang vonis korupsi tanah kuburan (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya antara tuntutan dan putusan sudah sesuai. Bahkan majelis hakim menggunakan dalil tuntutan untuk memberikan vonis kepada terdakwa.

"Sejauh ini kita masih menunggu bagaimana kuasa hukum terdakwa mengambil putusan. Jika banding kita akan menyiapkan waktu untuk menghadapi proses banding," jelas dia.

Sedangkan kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati menjelaskan, pihaknya tidak terima dengan putusan majelis hakim. Menurutnya apa yang dibacakan oleh majelis hakim terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan asas keadilan hukum. Pihaknya merasa majelis hakim tidak bekerja sesuai amanat sebagai penegak hukum.

"Saya rasa putusan yang diberikan rasa KPK. Kami akan banding, menurut saya pledoi yang kami ajukan tidak dipertimbangkan," tutup dia.

Baca Juga: KPK Tuntut Wakil Bupati OKU Johan Anuar 8 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya