Tuntut UMP 2023 Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel 

Pemprov Sumsel janji usulkan kenaikan UMP 10 persen

Palembang, IDN Times - Belum ada kejelasan dari rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 membuat ribuan buruh demo di depan Kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (21/11/2022). Para buruh menolak rencana awal kenaikan UMP sebesar 0,86 persen, dan meminta ada kenaikan hingga 13 persen.

"Tuntutan kami hanya ingin dinaikkan UMP tahun depan," ungkap Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nirkeuba), Hermawan, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema Baru

1. Buruh minta ada kenaikan minimal 10 persen

Tuntut UMP 2023 Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel Buruh di Palembang lakukan demo di depan kantor Gubernur Sumsel (Dok: istimewa)

Hermawan menjelaskan, massa datang dari berbagai kalangan buruh di Sumsel. Mereka menilai kenaikan upah tahun depan adalah keharusan, setelah tahun 2022 tak ada kenaikan UMP.

"Jelas tak sesuai jika cuma naik 0,86 persen. Minimal 10 persen, karena tahun sebelumnya kita tidak ada kenaikan UMP," jelas dia.

Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Kurang 1 Persen, Pengusaha-Buruh Diminta Diskusi

2. Kenaikan Rp27 ribu dinilai tak cukup untuk hidup

Tuntut UMP 2023 Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel Buruh di Palembang lakukan demo di depan kantor Gubernur Sumsel (Dok: istimewa)

Kenaikan BBM dan bahan pokok membuat biaya hidup turut naik. Hal ini lah yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dan pengusaha menaikan UMP.

"Kenaikan hanya Rp27.113 tak sebanding dengan upah yang akan diterima," jelas dia.

3. Kenaikan UMP masih dalam pembahasan

Tuntut UMP 2023 Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Mawardi Yahya menyebut, permintaan para buruh akan diakomodir dalam rapat lanjutan mengenai kenaikan UMP. Dirinya menjanjikan permintaan 10 persen akan diusulkan Pemda.

"Akan kita usahakan minimal naik 10 persen," jelas dia.

Mawardi menuturkan, rapat pembahasan menindaklanjuti kenaikan UMP tersebut bakal diumumkan paling lambat 28 November.

"Keputusan UMP tersebut tentunya akan dilakukan rapat pembahasan ulang," tutup dia.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Tak Sampai 1 Persen, Buruh Sumsel Sepakat Menolak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya