Ratu Dewa Tegaskan WFH ASN Palembang Demi Efisiensi BBM

- Wali Kota Palembang Ratu Dewa menetapkan kebijakan WFH bagi sebagian ASN pada 25–27 Maret 2026 untuk mendukung efisiensi energi dan penghematan BBM sesuai arahan pemerintah pusat.
- Dewa menegaskan WFH bukan libur tambahan, ASN wajib tetap produktif, melapor secara elektronik, serta siap kembali ke kantor jika dibutuhkan dengan pengawasan kinerja yang diperketat.
- Pemkot memastikan pelayanan publik tetap normal melalui sistem kerja bergiliran atau kombinasi WFH-WFO di OPD penting seperti Disdukcapil, RSUD, Puskesmas, dan instansi pelayanan masyarakat lainnya.
Palembang, IDN Times - Libur Lebaran 2026 telah usai dan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palembang masih menjalankan sistem kerja Work From Home (WFH) pada 25-27 Maret 2026.
Menurut Wali Kota Palembang Ratu Dewa, kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan pemkot merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat untuk menjaga pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Ini kita laksanakan sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagai bagian dari efisiensi energi," katanya, Rabu (25/3/2026).
1. Kebijakan WFH bukan merupakan libur lebaran tambahan

Dewa menyampaikan, meski menerapkan instruksi WFH untuk sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang, ia secara tegas menyampaikan bahwa aturan WFH bukan bagian dari skema libur tambahan bagi para pegawai usai Lebaran.
"Saya tegaskan, WFH ini bukan libur tambahan," ujar Dewa.
Ia melanjutkan, WFH adalah bagian dari upaya mendukung penghematan energi secara nasional di tengah dinamika kondisi global. Kebijakan itu, kata dia, bukan sekadar kelonggaran kerja, melainkan langkah strategis yang tetap mengedepankan produktivitas dan pelayanan publik.
2. Kinerja ASN tetap dipantau dan diawasi ketat

Dewa menegaskan, ASN yang melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain wajib menjalankan tanggung jawab penuh. Seluruh pekerjaan harus dilaporkan melalui media elektronik kepada atasan langsung, serta pegawai harus siap kembali ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Pegawai tetap bekerja seperti biasa, hanya tempatnya saja berbeda. Kinerja disampaikan berkala dan jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus siap kembali ke kantor," jelas dia.
Lebih lanjut, katanya, pengawasan terhadap ASN justru akan diperketat selama masa WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penurunan kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.
3. OPD pelayanan publik dijanjikan tetap melayani optimal

Meski menerapkan WFH, jelas Dewa, Pemkot Palembang memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran sesuai kebutuhan.
OPD tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, kantor kecamatan serta kelurahan.
"Khusus OPD pelayanan publik, silakan atur sistem kerja yang tepat. Bisa bergiliran atau kombinasi WFH dan WFO, yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Intinya, pelayanan tetap jalan, kinerja tetap optimal, dan kita ikut berkontribusi dalam penghematan energi nasional," jelas dia.

















