130 Truk Sumbu 3 Dikandangkan, Nekat Lewat di Jalintim saat Arus Balik

Sebanyak 130 angkutan barang bersumbu 3 atau lebih yang masih melintas langsung dihentikan
Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas
Pengendara diharapkan dapat beristirahat secara berkala guna menghindari kelelahan
Musi Banyuasin, IDN Times -Ratusan truk bersumbu tiga atau lebih terjaring razia dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) maupun Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) wilayah Musi Banyuasin (Muba) sejak Selasa (24/3/2026).
Tindakan tegas tanpa kompromi yang dilakukan Polres Muba ini untuk mengawal kelancaran arus balik Lebaran 2026. Sebanyak 130 angkutan barang bersumbu 3 atau lebih yang masih nekat melintas langsung dihentikan, dikandangkan, hingga diputarbalikkan.
1. Masih banyak kendaraan yang nekat melintas jelang puncak arus balik

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran selama masa pembatasan. Tidak menutup kemungkinan masih banyak kendaraan yang nekat melintas jelang puncak arus balik pada 27 Maret mendatang.
"Tidak ada toleransi sama sekali. Kendaraan sumbu tiga atau lebih yang tetap melintas langsung kami tindak, baik dengan putar balik maupun dikandangkan untuk tidak melanjutkan perjalanan. Ini langkah tegas untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan arus mudik serta arus balik berjalan lancar," ujarnya, Rabu (25/3/2026).
2. Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas

Dalam hal ini, pihaknya telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurai lonjakan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik.
"Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas agar perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Kami minta seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku," jelas Ruri.
3. Pengendara diharap beristirahat berkala menghindari kelelahan

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan material bangunan. Pengecualian diberikan untuk kendaraan pengangkut BBM dan BBG, akan dilakukan delay sistem, logistik kebutuhan pokok, serta kendaraan penanganan darurat.
"Kami mengimbau para pemudik untuk tidak mengabaikan kondisi fisik selama perjalanan arus balik. Pengendara diharapkan dapat beristirahat secara berkala guna menghindari kelelahan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Istirahat jika merasa lelah, serta pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan layak jalan sebelum melanjutkan perjalanan," ucap Kapolres.


















