Terungkap, Motif Pengasuh Ponpes di OKI Cabuli Tujuh Santriwati

Tersangka membujuk korban dengan iming-iming ajarkan amalan

OKI, IDN Times - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap motif pencabulan dan pemerkosaan tujuh orang santri wanita di sebuah pondok pesantren di Desa Tegal Sari Kecamatan Mesuji Makmur. 

Dari hasil penyelidikan, tersangka MBM alias Agus (32) mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, Agus membujuk ke tujuh korban untuk belajar amalan untuk membantu orangtua mereka.

"Para santriwati kemudian diminta untuk datang ke ruang kelas sendiri-sendiri. Di sanalah tersangka memperkosa dan mencabuli korban sebanyak tujuh orang," ujar Kasubag Humas Polres OKI AKP Iriansyah, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di OKI Perkosa 7 Santriwati di Bawah Umur

1. Kasus terungkap setelah satu korban melaporkan kejadian itu ke orangtua

Terungkap, Motif Pengasuh Ponpes di OKI Cabuli Tujuh SantriwatiTersangka MBM Agus diamankan di Polres OKI (IDN Times/Polres OKI)

Iriansyah menjelaskan, perbuatan bejat tersangka terungkap setelah salah satu korban melapor ke orangtuanya. Orangtua korban kemudian melapor ke Polres OKI.

Mengetahui perbuatannya sudah ketahuan, Agus pun sempat melarikan diri ke Lampung Selatan hingga berhasil dilumpuhkan.

Adapun korban tersebut bernama ER (15), RA (14), SM (14), RP (16), SL (16),ER (16) dan IN (17). Tiga orang santriwati diperkosa sedangkan empat lainnya dicabuli.

"Dalam modusnya, tersangka mengatakan amalan yang akan diajarkan mesti melalui pencabulan," ujar dia.

2. Polisi masih selidiki pengakuan dan keterangan korban

Terungkap, Motif Pengasuh Ponpes di OKI Cabuli Tujuh SantriwatiIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Di hadapan penyidik, tersangka Agus mengaku hanya mencabuli masing-masing korban sebanyak satu kali. Kepada penyidik, kata Iriansyah,  tersangka tega mencabuli para santri di bawah umur itu karena terdorong kebutuhan biologis yang tidak tersalurkan sejak istrinya mengandung. Kemudian muncul ide untuk mencabuli muridnya.

"Kita masih lakukan penyelidikan karena dari satu kasus ke kasus lain memiliki rentang waktu yang cukup lama," ujar dia.

3. Polisi menduga masih ada korban lain

Terungkap, Motif Pengasuh Ponpes di OKI Cabuli Tujuh SantriwatiIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka, terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain," kata dia. 

4. Kamu tahu dan melihat kekerasan terhadap anak? Jangan diam dan laporkan!

Terungkap, Motif Pengasuh Ponpes di OKI Cabuli Tujuh SantriwatiIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. 

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telepon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: 
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

Baca Juga: Tahun Depan, 10 Ribu Guru Honorer Sumsel Terima Dana Insentif

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya