Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tergiur Upah Rp16 Juta, Sopir Ini Pilih Angkut Ganja Aceh ke Jawa

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu menunjukkan 748 sabu (IDN Times/istimewa)

Empat Lawang, IDN Times - Denny Febrianto (36) melakukan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 748 kilogram dari Aceh. Namun ia tertangkap di Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel). Denny pun hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya.

Tersangka Denny yang merupakan warga Ketileng Asri, Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, tergiur upah yang diberikan sebesar Rp16 juta.

"Setelah kita selidiki, tersangka mengaku berangkat dari Semarang dikasih uang Rp8 juta sampai ke Aceh. Terus dari Aceh di kasih Rp8 juta," ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu kepada IDN Times, Senin (29/9/2020).

1. Truk akan bongkar muatan di Kota Bumi Lampung

Denny Febrianto (36) diamankan di Polres Empat Lawang (IDN Times/istimewa)

Tersangka mengungkapkan, dirinya boleh meminta tambahan jika kehabisan uang di tengah jalan. Menurut Wahyu, sang bandar berani menawarkan uang lebih jika barang-barang tersebut berhasil ke tujuan.

Ganja kering asal Aceh itu akan dibawa dengan tujuan akhir pulau Jawa. Denny sebelumnya diperintahkan membawa ganja itu ke Kota Bumi Lampung Tengah untuk bongkar muatan.

"Kita masih mengembangkan jaringannya. Yang jelas barang dari Aceh mau dibawa ke Jawa, melalui Empat Lawang dan rencananya mampir di Lampung," jelas dia.

2. Tersangka membawa mobil yang sudah disiapkan

Muatan truk berisi ganja kering yang diamankan (IDN Times/istimewa)

Tersangka mengaku baru pertama kali membawa narkotika. Selama ini, dirinya berprofesi sebagai sopir antar pulau yang biasa membawa hasil bumi. Namun untuk kali ini, dirinya tergiur upah berlipat ganda dari mengangkut hasil bumi biasa.

"Pengakuan tersangka hanya membawa badan saja ke Aceh, terus disuruh bawa mobil ke Jawa. Mobil sudah disiapkan oleh bandarnya," jelas dia.

3. Tersangka terancam hukuman mati

748 kilogram ganja kering diamankan Polres Empat Lawang (IDN Times/istimewa)

Wahyu mengungkapkan, ancaman hukuman mati menunggu tersangka. Polisi akan mengenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dilihat dari jumlah barang bukti, kemungkinan bisa dikenakan hukuman mati, tapi itu hakim yang memutuskan," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us