Syaiful Jamil Jenguk Lina Mukherjee Sambil Bawa Ayam Goreng

Syaiful ungkap Lina makin sering beribadah karena kasus ini

Palembang, IDN Times - Artis Ibu kota Syaiful Jamil mendatangi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Perempuan Palembang untuk menjenguk sahabatnya Lina Mukherjee. Lina yang berstatus terdakwa kasus UU ITE, tersandung kasus konten makan kulit babi sambil membaca bismillah.

"Saya mau rayakan ulang tahun saya (bersama Lina). Kalau umur rahasia," ungkap Syaiful Jamil, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Konten Lina Mukherjee Dorong Anak-anak Pengin Makan Babi

1. Lina sudah mengakui kesalahan

Syaiful Jamil Jenguk Lina Mukherjee Sambil Bawa Ayam GorengSyaiful Jamil mendatangi Lapas Perempuan Palembang (Dok: istimewa)

Syaiful menyebut kedatangannya untuk merayakan ulang tahun Lina sambil membawa makanan kesukaannya seperti ayam, brownies, dan kerupuk. Menurutnya, Lina justru menangis saat bertemu dengannya.

"Lina sehat, senang banget (dikunjungi), dia nangis. Dia bilang, makasih Bang Ipul. Bang Ipul adalah orang luar yang pertama kali menjenguk dia. Jadi buat teman-teman minta doa Lina diberikan kekuatan. Soal mengakui dosa, dia mengakui secara gentle," beber Syaiful.

Baca Juga: Terdakwa Lina Mukherjee Menangis Kangen Keluarga di Jakarta

2. Lina dinilai tidak kabur meskipun bisa

Syaiful Jamil Jenguk Lina Mukherjee Sambil Bawa Ayam GorengSyaiful Jamil mendatangi Lapas Perempuan Palembang (Dok: istimewa)

Lina lebih banyak beribadah dan mengakui kesalahannya setelah kasus ini mencuat dan hingga ia ditahan. Syaiful bahkan takjub melihat Lina berani bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat.

"Karena di luar sana orang yang bersalah malah kabur. Lina kamu hebat, kamu tidak lari dari tanggung jawab, kamu berani," tutup Syaiful.

3. Lina Mukherjee akan hadapi sidang lanjutan besok

Syaiful Jamil Jenguk Lina Mukherjee Sambil Bawa Ayam GorengTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lina Mukherjee rencananya akan melakukan sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE, Selasa (31/7/2023) dengan agenda pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam kasus tersebut, Lina didakwa oleh JPU melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan konten makan kulit babi.

Baca Juga: Lina Mukherjee Ungkap Rasa Menyesal Bikin Konten Makan Babi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya