Sumsel Surati Pusat Minta Tinjau Ulang Status Perusahaan Tambang

Herman Deru dapat rapor merah dari aktivis lingkungan

Palembang, IDN Times - Dua perusahaan tambang batu bara di Sumatra Selatan (Sumsel) mendapat rapor merah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Kedua perusahaan itu terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang merugikan lingkungan.

Pemprov Sumsel mengirimkan surat khusus ke Pemerintah Pusat agar status kedua perusahaan itu dicabut sebagai perusahaan proper biru. Status proper biru merupakan izin perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria. Perusahaan berstatus proper biru dinilai dari aktivitasnya dalam menjaga kelestarian alam baik air, pengelolaan limbah, hingga pengolahan khusus.

"Kami sudah layangkan surat ke Dirjen untuk mengevaluasi dan mencabut proper biru (PT BAU dan PT SBP) seperti diusulkan Kawali. Tinggal sekarang kita mengawal bagaimana proses di pusat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Edward Chandra, Selasa (7/6/2022).

1. Pemprov Sumsel akan turunkan tim

Sumsel Surati Pusat Minta Tinjau Ulang Status Perusahaan TambangIlustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Edward menjelaskan, kedua perusahaan tambang yang diduga melakukan operasi tak sesuai aturan tersebut beroperasi di wilayah Lahat dan Muara Enim. DLHP akan segera menurunkan tim untuk menginvestigasi atas temuan aktivis lingkungan. 

"Kita akan terjun langsung dan lihat apa saja pelanggaran. Sebab mungkin saja banyak yang bisa kita temukan dengan berjalan sinergis seperti ini," Kata Edward.

Baca Juga: Kualitas Air di 73 Titik Sungai Menurun Akibat Tambang Batu Bara

2. Pemprov Sumsel tetap miliki tanggung jawab meski izin di pusat

Sumsel Surati Pusat Minta Tinjau Ulang Status Perusahaan TambangIlustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Edward menjelaskan, sanksi dan perizinan tambang merupakan kebijakan pusat yang diatur Kementerian ESDM dan Kementerian LHK. Meski keputusan ada di pusat, Pemprov Sumsel sebagai pemilik wilayah memiliki tanggung jawab moril menjaga dan memastikan kebijakan memiliki manfaat untuk masyarakat.

"Kita akan tetap ikut berjuang bersama untuk masyarakat Sumsel," jelas dia.

3. Pemprov Sumsel mendapat rapor merah dari aktivis lingkungan

Sumsel Surati Pusat Minta Tinjau Ulang Status Perusahaan TambangIlustrasi tambang batu bara ilegal (IDN Time/Ervan)

Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah menuturkan, masih banyak aktivitas perusak lingkungan oleh perusahaan tambang di Sumsel. Dirinya berharap langkah awal Pemprov Sumsel bukan gimmick semata. 

"Oleh sebab itu bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia tahun ini, kami secara tegas memberikan rapor merah pada kepemimpinan Gubernur Herman Deru dalam penanganan masalah lingkungan," ungkap Chandra.

Baca Juga: Kawali Sumsel Desak Gubernur Cabut Izin Perusahaan Penimbun Sungai

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya