Sidang Tukang Sayur yang Diduga Korban Salah Tangkap Ditunda

Jaksa belum siapkan tuntutan

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Sidang tuntutan kasus perampokan dengan terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kelas IB Kayuagung ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa. Hajidin merupakan terdakwa yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian.

"Sidang pembacaan tuntutan ditunda selama satu pekan karena tuntutan belum siap," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Kisah Tukang Sayur yang Diduga jadi Korban Salah Tangkap

1. Hakim tunggu tuntutan hakim

Sidang Tukang Sayur yang Diduga Korban Salah Tangkap DitundaTerdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Guntoro menyebutkan, agenda sidang selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (13/8/2024) pekan depan. Pembacaan tuntutan itu akan dilakukan oleh JPU Kejari OKI setelah proses sidang berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan keterangan korban.

"Kita akan menunda agenda sidang sampai tuntutan siap," jelasnya.

2. Kuasa hukum tetap yakin kliennya tak bersalah

Sidang Tukang Sayur yang Diduga Korban Salah Tangkap DitundaTerdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa hukum korban, Anto Ashari, membenarkan penundaan sidang lanjutan kasus dugaan perampokan yang menyeret kliennya. Menurutnya, hari ini seharusnya mendengarkan pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU Kejari.

"Hari ini seharusnya kita mendengar agenda tuntutan sidang, namun hakim menyampaikan tuntutan belum siap. Sehingga kita menunggu agenda sidang yang akan dibacakan pekan depan," jelas Anto.

Anto menyebut Hajidin diyakini tidak bersalah dalam kasus ini. Ia berkeyakinan bahwa Hajidin menjadi korban salah tangkap.

"Kita tetap meyakini klien kami tidak bersalah. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai adanya putusan sidang," tegas Anto.

3. JPU bungkam soal penundaan sidang

Sidang Tukang Sayur yang Diduga Korban Salah Tangkap DitundaTerdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, JPU Kejari OKI Rian Nugraha Dewantara tidak memberikan tanggapan mengenai penundaan sidang. Dirinya hanya diam saat dimintai keterangan terkait alasan penundaan sidang.

Baca Juga: Cerita Istri Hajidin di Hari Penangkapan Sang Suami 

Baca Juga: Selain Pegi Setiawan, Ada 23 Korban Salah Tangkap Polisi dalam Setahun

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya