Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kisah Tukang Sayur yang Diduga jadi Korban Salah Tangkap

Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Polisi diduga salah tangkap pedagang sayur keliling bernama Hajidin atas tuduhan perampokan di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, OKI.
  • Hajidin bersikeras tidak bersalah dan mengaku berada di rumahnya saat malam pergantian tahun, sementara salah satu pelaku perampokan mengakui kesalahannya di persidangan.
  • Sutekno dan tiga rekannya yang melakukan perampokan berhasil mengambil uang dan motor korban tanpa kekerasan, namun polisi belum menetapkan Sutekno sebagai tersangka.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Dunia hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) geger atas dugaan salah tangkap oleh aparat penegak hukum Polsek Mesuji Makmur dan Polres Ogan Komering Ilir. Seorang pedagang sayur keliling bernama Hajidin (47) ditangkap dan dibawa ke muka persidangan atas tuduhan perampokan di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, OKI pada malam pergantian tahun.

"Klien kami tidak bersalah. Dia mengatakan tidak melakukan perampokan. Saat malam pergantian tahun, dirinya berada di rumahnya di OKU Timur bermain gap hingga jam 24.00 WIB. Selepas itu dirinya pulang untuk tidur," ungkap kuasa hukum terdakwa Hajidin, Anto Astari, Kamis (1/8/2024).

1. Hajidin bantah lakukan hal yang dituduhkan

Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anto menjelaskan bahwa ia baru mendampingi kliennya usai pelimpahan berkas ke pengadilan. Menurut pengakuan terdakwa, Hajidin tidak bersalah dan tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

"Selang empat hari dari malam tahun baru tiba-tiba klien kami ditangkap. Sampai persidangan Hajidin membantah telah melakukan kejahatan yang dituduhkan," jelas dia.

Kasus ini mulai terkuak setelah salah satu pelaku perampokan, Sutekno (38), bersaksi di persidangan. Sutekno mengaku kasihan melihat orang yang tidak bersalah diproses hukum.

Pengakuan itu sontak membuat kuasa hukum terdakwa bernapas lega. Pasalnya pengakuan itu, menjadi jalan agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum membatalkan tuntutan untuk kliennya yang akan bersidang pada Selasa (6/8/2024) mendatang.

2. Hajidin dan Sutekno tak saling mengenal

Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sehari-hari, Hajidin menjadi pedagang sayur keliling dan biasa berjualan hingga ke wilayah Lampung. Kehidupannya berubah setelah 4 Januari 2024, saat ia ditangkap polisi hingga harus mendekam di dalam penjara.

Saat penangkapan, dirinya diajak menagih hutang ke sebuah pasar oleh rekannya. Di tengah jalan, Hajidin dicegat polisi. Dirinya diminta mengakui perbuatan perampokan yang diklaim tak dilakukannya.

"Sudah kami tanyakan ke Sutekno apakah mengenal Hajidin? Dia bilang tidak tahu. Begitu juga sebaliknya," jelas Anto.

3. Hajidin kasihan lihat terdakwa jalani proses hukum

ilustrasi penjara (freepik.com)
ilustrasi penjara (freepik.com)

Dalam proses hukum yang berlangsung hanya Hajidin yang didakwa bersalah merampok rumah dan warung kelontong milik warga Mesuji berjama Wagirin. Sedangkan dari pengakuan salah satu pelaku  Sutekno, dirinya lah yang melakukan perampokan bersama ketiga rekannya bernama Hasbi, Ribut dan Suryo.

Sutekno pun mengakui jika dirinya diajak oleh otak pelaku perampokan Suryo untuk beraksi di malam tahun baru. Warga OKU Timur itu, langsung mengiyakan dan pergi menuju TKP.

"Saya hadir di sidang. Saya kasihan lihat dia (Hajidin) yang tidak tahu apa-apa dihukum. Saya pun tidak kenal dengan dia," ungkap Sutekno.

3. Sutekno berpisah dari rekannya usai perampokan

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sutekno menerangkan, dalam perampokan itu, dirinya bersama Ribut, Suryo dan Hasbi berhasil mengambil harta milik Wagirin di antaranya, uang Rp4,2 juta dan  sepeda motor. Para korbannya hanya diikat dan diminta tidak berteriak.

Sutekno mengaku, tak ada kekerasan dalam perampokan tersebut. Usai merampok, mereka kabur kembali ke kampung halaman.

"Saya dapat Rp3,5 juta dari aksi perampokan itu. Setelah itu saya kembali ke kampung bekerja seperti biasa bertani," jelas dia.

Seiring perjalanan waktu, Sutekno mendapat kabar jika rekannya yang juga otak perampokan ditangkap polisi atas kejahatan yang berbeda.

"Suryo ditangkap kasus 365 KUHP saat mencuri ayam," jelas dia.

Sutekno pun mengaku tak mengetahui dimana rekannya yang lain Hasbi dan Ribut. Usai merampok Wagirin mereka berpisah dan tak bertemu lagi hingga akhirnya Sutekno tergerak untuk mengakui perbuatannya.

"Habis saya mengaku di depan persidangan saya langsung dibawa ke Polres OKI. Saya mengakui perbuatan saya, dan langsung di BAP untuk dilakukan reka ulang (pra rekonstruksi)," jelas dia.

5. Saksi berharap terdakwa segera dibebaskan

Saksi mahkota dalam kasus perampokan di Mesuji OKI (Dok: istimewa)
Saksi mahkota dalam kasus perampokan di Mesuji OKI (Dok: istimewa)

Meski telah mengakui perbuatannya dan bersiap diproses secara hukum, polisi belum menetapkan Sutekno sebagai tersangka. Usai olah TKP, dirinya dibebaskan lantaran polisi belum memiliki cukup bukti.

"Saya berharap Hajidin dibebaskan dan saya siap diproses secara hukum," jelas Sutekno.

6. Kapolres bantah ada salah tangkap

Proses pra rekontruksi dilakukan oleh Polres OKI (Dok: istimewa)
Proses pra rekontruksi dilakukan oleh Polres OKI (Dok: istimewa)

Kapolres OKI AKBP Hendrawan membenarkan penangkapan Hajidin namun membantah adanya kesalahan dalam penangkapan. "Kami tidak akan menangkap jika tidak ada bukti yang cukup," ungkap Hendrawan.

Menurut Hendrawan, bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan Hajidin sebagai tersangka, termasuk keterangan saksi korban, sidik jari, dan barang bukti pisau milik pelaku. "Semua bukti sudah mengarah ke dia (tersangka)," jelas dia.

7. Polisi tunggu hasil persidangan

Proses pra rekontruksi dilakukan oleh Polres OKI (Dok: istimewa)
Proses pra rekontruksi dilakukan oleh Polres OKI (Dok: istimewa)

Adapun mengenai kesaksian Sutekno yang menyampaikan semua pernyataannya dalam persidangan dinilai belum terbukti. Polisi pun tak mau buru-buru dalam melihat kesaksian dari sang saksi mahkota.

"Adapun berkas yang ada juga sudah diteliti oleh JPU. Sehingga tidak ada salah tangkap. Saat ini kita menunggu hasil persidangan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us