Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Perwira di Polres Pagar Alam Jadi Pengedar Sabu

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pagar Alam, IDN Times - Seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Pagar Alam berinisial BS mendekam di tahananm akibat kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Saat ditangkap, BS kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,57 gram beserta uang Rp1.940.000 diduga dari hasil menjual narkoba, Kamis (13/11/2020) lalu.

"Tersangka merupakan anggota Polri, sebagai perwira dengan pangkat Iptu. Saya tegas terhadap semua bentuk peredaran narkotika termasuk menindak anggota sendiri. Saya tidak pilih kasih, dan ia akan mendapat tindakan hukuman maksimal," ungkap Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara didampingi Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Faizal Kamil, Rabu (18/11/2020).

1. Timbangan jadi petunjuk kelima tersangka adalah pengedar di Pagar Alam

Tersangka pengedar narkotika anggota Polres Pagar Alam Iptu Bayu Sutrisno (IDN Times/istimewa)

Usai menangkap dua orang tersangka, Satnarkoba Polres Pagar Alam terus melakukan penyelidikan selama sepekan. Dari hasil penangkapan itu, didapat tiga tersangka lain yang masih merupakan satu jaringan dengan tersangka BS.

"Selama lima hari kami menyita total sabu 83,4 gram, ekstasi 3,76 gram, ganja 4,1 gram, uang, dan handphone. Ditemukan juga timbangan yang mengindikasikan mereka sebagai pengedar," jelas dia.

2. Kapolres Pagar Alam tegaskan dirinya tidak segan menindak anggota sendiri

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari para tersangka, diketahui mereka merupakan jaringan peredaran narkotika di Kota Pagar Alam. Dolly menuturkan, Polres Pagar Alam berupaya memberantas seluruh bentuk peredaran narkotika di Bumi Basemah, termasuk di dalam instansinya sendiri.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, apakah ada lagi anggota yang tertangkap. Kami akan melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Kami juga intens melakukan pembinaan, kalau tidak bisa lagi akan kami tindak," jelas dia.

3. Semua tersangka dikenakan pasal yang sama

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kelima tersangka yang ditangkap adalah BB (33), Iptu BS, dan SJ (45). Lalu dua tersangka baru yakni EN (48) dan HI (37). Menurut Dolly, kelimanya akan dikenakan pasal yang sama, tidak ada perbedaan bagi anggota Polri maupun masyarakat sipil.

"Mereka akan dikenakan pasal yang sama, tidak ada perbedaan. Sama pasal 114 ayat satu dan dua dengan hukuman maksimal," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us