Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembatasan Anggaran, Pemkot Padang Tegaskan Tidak Ada Pengurangan PPPK

Pembatasan Anggaran, Pemkot Padang Tegaskan Tidak Ada Pengurangan PPPK
Ilustrasi PPPK
Intinya Sih
  • Pemkot Padang belum memastikan adanya pengurangan PPPK meski ada imbauan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, dan hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut.
  • Mairizon menegaskan tidak akan ada pengurangan jumlah PPPK pada tahun 2027, serta Pemkot tetap menjamin pembayaran gaji dan tunjangan melalui APBD setiap tahunnya.
  • Belanja pegawai PPPK di Padang diperkirakan mencapai 40–52 persen dari APBD, melebihi batas aturan pusat sebesar 30 persen, namun Pemkot tetap berkomitmen memenuhi kewajiban gaji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang belum memastikan nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut aman, setelah banyaknya daerah yang akan melakukan pengurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghemat anggaran.

"Sampai saat ini kami masih belum memastikannya dan belum ada pembahasan ke arah itu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, saat dihubungi IDN Times, Jumat (7/3/2026).

Ia mengatakan, pihaknya belum memastikan pengurangan akan menjadi sebuah solusi untuk bisa melakukan penghematan anggaran yang diminta oleh pusat.

1. Tidak akan ada pengurangan

ilustrasi PPPK
ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Mairizon menegaskan, pada tahun 2027 mendatang pihaknya tidak akan melakukan pengurangan jumlah PPPK yang sudah bekerja di jajaran Pemkot Padang.

"Untuk tahun depan tidak akan ada pengurangan dan kami juga belum melakukan pembahasan soal itu," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wacana untuk melakukan pengurangan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, yang telah menerima Surat Keputusan (SK).

2. Apakah APBD Padang mencukupi?

Kepala BKPSDM Padang, Mairizon (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Kepala BKPSDM Padang, Mairizon (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Mairizon mengatakan, meski dalam keadaan penghematan anggaran yang diminta oleh pemerintah pusat, Pemkot Padang akan mencukupkan anggaran untuk menggaji para PPPK tersebut.

"Segala konsekuensinya harus kita cukupi untuk membayar gaji seluruh pegawai kita. Untuk gaji PPPK ini kan dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Padang akan menganggarkan gaji untuk seluruh PPPK yang sudah terdaftar di Pemkot Padang melalui APBD setiap tahunnya. Berikut dengan tunjangannya.

3. Persentase APBD untuk gaji PPPK

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Meskipun begitu, Mairizon mengatakan bahwa pihaknya harus mengeluarkan kocek yang cukup besar untuk memberikan gaji dan tunjangan kepada PPPK yang sudah terdaftar.

"Ada aturan soal persentase yang ditetapkan pusat untuk belanja pegawai ini yang menyatakan tidak boleh lebih dari 30 persen dari sumber APBD," katanya.

Tetapi, dengan keadaan tersebut, Pemkot Padang menurutnya akan menggunakan lebih dari aturan tersebut, yaitu mencapai 40 sampai 52 dari APBD yang dimiliki daerah tersebut.

"Tapi sampai saat ini masih belum ada pembahasannya dan belum ada juga diskusi soal PPPK akan dikurangi atau tidak pada tahun depan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More