Nasib PPPK Sumsel usai Wacana Pemangkasan Belanja Pegawai 30 Persen

- Pemerintah pusat meminta pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, namun Pemprov Sumsel memastikan PPPK tetap aman tanpa pemutusan kerja maupun pengurangan honor.
- Sekda Sumsel Edward Chandra menyebut belanja pegawai di provinsi masih di kisaran 26–27 persen, menunjukkan ruang fiskal cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja daerah.
- Pemprov Sumsel mengelola anggaran secara hati-hati dengan total 18.328 PPPK dan 12.260 PNS, guna menjaga batas belanja sehat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Palembang, IDN Times - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu kini sedang diperjuangkan usai pemerintah pusat meminta pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun, Sekretaris Daerah Sumatra Selatan Edward Chandra memastikan, seluruh PPPK yang baru dilantik pada akhir tahun lalu dan awal 2026 tidak akan ada pemutusan kerja dan tetap mendapatkan honor sesuai aturan dan perjanjian.
"Belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD. Sementara di Sumsel untuk PPPK, angkanya masih aman karena belum mencapai batas," ujarnya, dikutip Kamis (26/3/2026).
1. Belanja Sumsel untuk PPPK masih di bawah 30 persen

Edward menegaskan bahwa kondisi pemerintah provinsi yang memastikan tidak ada pemutusan terhadap PPPK, terutama pengurangan honor, menjadi bukti bahwa di daerah masih ada ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa membebani struktur anggaran.
“Kalau ditanya apakah aman, Insyallah dipastikan aman. Angkanya masih di kisaran 26–27 persen, jadi masih jauh di bawah batas,” kata dia.
2. Pos belanja pegawai tak sepenuhnya masuk dalam APBD

Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa tidak semua pembayaran yang berkaitan dengan tenaga kerja masuk dalam kategori belanja pegawai. Sebab beberapa anggaran dan pengeluaran lainnya justru tercatat dalam pos belanja lain.
“Untuk tenaga tertentu atau pihak ketiga, biasanya masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jadi tidak semuanya dihitung dalam komponen APBD,” jelasnya.
3. Pemerintah daerah berhati-hati mengelola anggaran dan belanja

Edward menyampaikan, kini pemerintah daerah masih mengelola anggaran secara hati-hati agar belanja pegawai tetap berada dalam batas yang sehat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik lewat PPPK di berbagai sektor.
Sementara itu, berdasarkan data per Desember 2025, Pemprov Sumsel telah menetapkan total 18.328 pegawai yang terdiri dari tenaga penuh waktu dan paruh waktu. Dari jumlah itu, 5.990 orang merupakan PPPK paruh waktu yang diresmikan pada akhir 2025.
Rincian PPK tersebut meliputi 2.149 tenaga guru, 1.942 tenaga teknis/tenaga kependidikan, 1 tenaga kesehatan dan 1.898 tenaga teknis lainnya. Sementara dari data keseluruhan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel mencapai 30.588 orang, terdiri dari 12.260 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 18.328 PPPK (12.338 PPPK penuh waktu dan 5.990 PPPK paruh waktu).


















