PT KAI Ingatkan Ancaman Pidana Penerobos Perlintasan Kereta Api 

Tak hanya korban jiwa, bisa membahayakan orang lain

Palembang, IDN Times - Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api di Jalan Proklamasi Rumah Tumbuh, Kelurahan Pasar 1, Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/5/2022) membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan imbauan ke masyarakat. Terlebih ketika kereta mendekati perlintasan, masih banyak kendaraan menerobos palang perlintasan hanya untuk mendahului kereta akan melintas.

Padahal, ada sanksi pidana menanti menerobos pintu palang kereta api. Dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan jika pengendara wajib berhenti saat plang sudah berbunyi.

"Sanksi pidana sudah diatur dalam Pasal 114 huruf a dengan pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp750.000," ungkap Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Rabu (4/5/2022).

Baca Juga: Kecelakaan Babaranjang di Muara Enim, Dua Perjalanan Kereta Batal

1. Kereta api harus didahului ketika melintas

PT KAI Ingatkan Ancaman Pidana Penerobos Perlintasan Kereta Api Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

Aida mengatakan, saat lebaran terjadi kepadatan kendaraan melintas di atas rel kereta api. Padahal, aturan UU telah jelas mengatur agar masyarakat terlebih dahulu memberikan jalan bagi kereta penumpang maupun batubara dan logistik untuk melintas.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelas dia.

2. Kecelakaan kereta dapat menyebabkan korban jiwa

PT KAI Ingatkan Ancaman Pidana Penerobos Perlintasan Kereta Api Ilustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Aida menambahkan, masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya menerobos perlintasan sudah ditutup tidak hanya membahayakan pengemudi kendaraan, pengguna jalan yang lain turut terdampak jika terjadi kecelakaan.

"Kita mengkhawatirkan jika terjadi kecelakaan akan menimbulkan korban jiwa. Selain itu perjalanan kereta pun jadi tersendat," ujar dia.

3. Lihat kiri kanan agar aman di jalur kereta

PT KAI Ingatkan Ancaman Pidana Penerobos Perlintasan Kereta Api Mobil Avanza milik mantan Kades Karang Raja (IDN Times/istimewa)

PT KAI pun mengajak masyarakat untuk disiplin dan waspada saat mendekati rel kereta api, dengan cara menoleh ke kanan atau pun ke kiri. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada kereta yang muncul tiba-tiba.

"Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakat pun akan merasa nyaman," tutup Aida.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Kereta Batubara Tabrak Rombongan Mantan Kades

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya