Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Depan Tol Keramasan

Pelaku serahkan diri usai kabur

Palembang, IDN Times – Pelaku pembunuhan sadis di depan Tol Keramasan, Rian Saputra (29), berhasil ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang. Rian, seorang tukang ojek, menikam M Yunus (44) karena kesal dengan korban yang tidak menepati janji bisnis mereka.

Setelah membunuh Yunus, Rian sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun, setelah mendengar korban meninggal, ia langsung menyerahkan diri.

"Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena upah yang diterimanya tidak sesuai kesepakatan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono, Kamis (8/8/2024).

1. Pelaku dan korban tak saling mengenal sebelumnya

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Depan Tol KeramasanPress rilis penangkapan kasus pembunuhan di depan tol Keramasan Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)

Kejadian bermula saat Rian diminta menjual dua jerigen solar milik Yunus seharga Rp450 ribu. Sesuai kesepakatan, jika dua jerigen tersebut terjual, Rian akan menerima upah Rp50 ribu. Namun, setelah berhasil menjualnya, Rian hanya menerima Rp25 ribu, sehingga timbul kekesalan dan cek-cok dengan Yunus.

"Korban menawarkan kepada pelaku upah Rp50 ribu jika solar itu telah terjual semua. Keduanya tidak saling mengenal dan baru bertemu di warung tersebut," jelas Harryo.

2. Pelaku merasa tak dihargai korban

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Depan Tol KeramasanPress rilis penangkapan kasus pembunuhan di depan tol Keramasan Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)

Rian merasa usahanya menjual solar tidak dihargai. Dalam kemarahannya, ia pulang ke rumah untuk mengambil parang dan mencari Yunus.

"Pelaku kesal karena tidak sesuai kesepakatan dan merasa tidak dihargai oleh korban. Ini yang kemudian menimbulkan emosi dan perselisihan di antara keduanya," kata Harryo.

3. Korban sempat melarikan diri saat dikejar pelaku

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Depan Tol KeramasanPress rilis penangkapan kasus pembunuhan di depan tol Keramasan Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)

Saat bertemu kembali, Rian kaget melihat Yunus membawa senjata tajam. Rian mencoba menangkis serangan Yunus dengan jarinya dan berusaha melarikan diri. Namun, Yunus berhasil ditangkap oleh Rian, yang kemudian menganiaya korban hingga tewas.

"Rian dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tegas Harryo.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya