Permudah Urus JHT, BP Jamsostek Gunakan Layanan Asik Lewat Daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) melakukan inovasi untuk mempermudah proses Jaminan Hari Tua (JHT). Sistem pelayanan dapat diakses menggunakan jejaring online, sehingga unggah dokumen dapat dilakukan secara daring.
"Pencairan JHT dikemas dalam Layanan Tanpa Kontak Fisik (Layanan Asik). Sehingga untuk mengurus JHT bisa dilakukan dengan mengunggah dan verifikasi dokumen menggunakan video call," ungkap Deputi Direktur BP Jamsostek Kanwil Sumbagsel, Arief Budiarto, Senin (7/12/2020).
1. Para peserta juga dapat urus berkas secara mandiri
Arif menambahkan, Layanan Asik mempermudah pelaksanaan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung di saat pandemik COVID-19. Namun bagi tenaga kerja yang menginginkan layanan langsung, bisa tetap datang melakukan pengurusan ke kantor BP Jamsostek.
"Kita tetap melayani proses klaim JHT secara langsung dengan Lapak Asik on site, di mana para peserta dapat secara mandiri melakukan klaim dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online atau Aplikasi
2. Klaim JHT di Sumbagsel melonjak
Arief pun mengklaim selama pandemik terjadi lonjakan pembayaran klaim JHT. Kenaikan yang dirasakan cukup signifikan bila dibandingkan dalam kondisi normal. Padahal secara ekonomi banyak perusahaan terdampak bahkan nyaris gulung tikar.
"Hingga November 2020, BP Jamsostek Wilayah Sumbagsel telah membayar klaim JHT sebesar Rp 1,5 triliun kepada 149.814 tenaga kerja di wilayah Sumatara Bagian Selatan, atau 0,5 triliun klaim JHT terdapat wilayah Sumsel," ungkap dia.
3. Pekerja dilindungi BP Jamsostek juga meningkat
Dirinya menambahkan, selama 2020 akuisisi kepesertaan BP Jamsostek, Kanwil Sumbagsel mencatat kinerja yang cukup maksimal. Jumlah ini surplus 600 ribu tenaga kerja dari target yang telah ditetapkan untuk tahun 2020.
"Sampai dengan November 2020 tercatat tenaga kerja aktif yang dilindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel mencapai 2.753.306 orang," tutup dia.
Baca Juga: Menaker Ida Jabarkan Mitigasi COVID-19 di Sektor Ketenagakerjaan