Penjelasan KPU Palembang Soal Doni yang Residivis Bisa Nyaleg DPRD

Tersangka penuhi syarat saat mendaftar di KPU Palembang

Palembang, IDN Times - Anggota Komisi 1 DPRD Palembang, Doni Timur, menjadi tersangka usai ditangkap oleh tim gabungan dari BNN, BNNP dan Polda Sumsel, karena menyimpan sabu seberat lima kilogram. Doni juga diketahui terlibat jaringan penyelundupan antar pulau.

Baru terungkap jika Doni pernah ditahan karena kasus yang sama saat masih kuliah tahun 2012. Publik pun menanyakan, bagaimana seoroang residivis bisa nyaleg sebagai anggota DPRD Palembang periode 2019-2024? Seperti apa proses verifikasi di KPU Palembang hingga Doni mendapat tempat di Daerah Pemilihan 1 dan meraih 5.232 suara.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor tahun 2018, seorang terpidana yang dihukum di bawah lima tahun masih boleh mengikuti pemilihan," ungkap Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelanggaraan, Muhammad Joni, Rabu (23/9/2020).

1. Semua calon yang mendaftar dipastikan bersih dari narkotika saat itu

Penjelasan KPU Palembang Soal Doni yang Residivis Bisa Nyaleg DPRDOknum anggota DPRD Palembang, jadi oknum penyelundupan sabu (IDN Times/istimewa)

Aturan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 huruf g menyatakan secara gamblang aturan bagi terpidana dengan putusan di bawah lima tahun, masih bisa mencalonkan diri berdasarkan putusan tetap pengadilan.

Dari pasal yang sama huruf h juga dikatakan, calon legislatif juga harus sehat secara fisik dan mental serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza). Artinya menurut Joni, yang bersangkutan saat itu bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Calon atau bakal calon harus bebas narkotika, dibuktikan lewat keterangan bebas narkotika dari Rumah Sakit pemerintah ataupun BNN. Saat itu, bisa dipastikan semua calon anggota legislatif bebas narkoba, dibuktikan dengan surat bebas narkoba," jelas dia.

Baca Juga: Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat Kuliah

2. Tanggung jawab seleksi caleg ada di tangan partai

Penjelasan KPU Palembang Soal Doni yang Residivis Bisa Nyaleg DPRDAnggota DPRD Palembang, berinisial D diamankan sebagai bandar narkoba (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pihak KPU Palembang sebelumnya telah melakukan sosialisasi aturan PKPU 20 tahun 2018. Setiap ada aturan baru, pihaknya selalu menjelaskan kepada setiap partai yang mengikuti pesta demokrasi. Pihaknya menilai, kelalaian justru berasal dari Partai Politik (Parpol) yang menyeleksi kadernya.

"Semestinya kasus seperti ini parpol yang berwenang menyiapkan anggota lebih selektif. Kami bekerja sesuai aturan yang ada. Ketika syarat-syarat terpenuhi, kami menerima pencalonan," jelas dia.

Baca Juga: Anggotanya Ditangkap BNN, Dodi Reza: Mencoreng Partai Golkar

3. KPU tunggu surat putusan DPRD untuk PAW

Penjelasan KPU Palembang Soal Doni yang Residivis Bisa Nyaleg DPRDKantor BNNP Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

KPU Palembang masih menunggu putusan dari Parpol dan DPRD Palembang mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW), dan menggantikan Doni Timur dari posisinya sebagai anggota dewan. Jika surat tersebut masuk, KPU akan menggantinya dengan caleg yang mendapat suara di bawah tersangka.

Sesuai PKPU juga, PAW dilakukan selambatnya lima hari setelah surat diterima oleh KPU Palembang. Pihaknya akan segera melakukan rapat pleno.

"Sejauh ini belum ada surat sampai ke kita. Katakanlah sudah ada pemecatan dari parpol, kita tinggal tunggu surat dari DPRD. Jadi alurnya dari parpol ke DPRD baru ke KPU. Kita sekarang hanya menunggu," tutup dia.

4. Doni langsung dipecat Dodi Reza dari Partai Golkar

Penjelasan KPU Palembang Soal Doni yang Residivis Bisa Nyaleg DPRDBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golkar Sumsel, Dodi Reza Alex dikonfirmasi terpisah mengatakan, partainya akan menyeleksi kader muda lebih ketat lagi. Dodi mengaku sudah memecat tersangka tak lama setelah ditangkap.

"Dia sudah kita pecat dengan tidak hormat. Nantinya Golkar akan lebih selektif memilih kader," tutup dia.

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Simpan Sabu di Kios Laundry

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya