Pelaku Onani di Warung Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Tersangka terancam pidana ringan selama 9 bulan penjara

Palembang, IDN Times - Pemuda bernama Robin (22) cuma bisa tertunduk setelah ditangkap petugas kepolisian dari Polres Banyuasin. Robin merupakan pria yang viral melakukan onani di sebuah warung milik korban berinisial ID kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Robin mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena onani di ruang publik, apalagi terlanjur nafsu melihat korban menggunakan baju seksi saat menjaga warung.

"Saya datang ke sana melihat dia pakai rok pakaian 'u can see', jadi saya nafsu. Aku khilaf lakukan perbuatan itu," ungkap Robin, Kamis (17/5/2023).

Baca Juga: Duda di OKI Sodomi 2 Bocah Laki-laki, Alasannya Terlalu Lama Kesepian

1. Pelaku minta maaf ke publik

Pelaku Onani di Warung Mengaku Khilaf dan Minta MaafPelaku Robin diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin (Dok: istimewa)

Robin menerangkan, dirinya spontan mengeluarkan kemaluannya di depan korban. Ia pun membantah keterangan korban sudah tiga kali menunjukkan kemaluannya di depan korban.

"Saya sadar khilaf. Aku minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Aku minta maaf dan siap menjalankan konsekuensi. Keseharian saya bekerja di bengkel dan sudah berkeluarga, anak satu," ungkap dia.

Baca Juga: 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Ditelanjangi dan Diseret ke Laut

2. Perbuatan korban masuk pidana mempertontonkan kemaluan

Pelaku Onani di Warung Mengaku Khilaf dan Minta MaafMy Gallery

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Selasa (16/5/2023). Setelah viral, polisi pun bergerak menangkap pelaku.

"Kita dihebohkan tindakan asusila dari perbuatan laki-laki. Diduga dia yang berada di dalam video itu. Perbuatan pelaku mempertontonkan kemaluannya di depan korban," ungkap Hary.

3. Tersangka tidak ditahan atas perbuatannya

Pelaku Onani di Warung Mengaku Khilaf dan Minta Maafdoktersehat.com

Meski sudah menjadi tersangka, namun pelaku tidak ditahan oleh polisi. Sebab ancaman hukuman hanya sembilan bulan penjara.

"Tersangka tidak ditahan karena ancaman penjaranya di bawah lima tahun," tutup dia.

Baca Juga: 2 Sejoli Fakultas Kedokteran Unand Akui Perbuatan Menyimpang 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya