Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum Pedemo Tolak UU Cipta Kerja di Palembang Bawa Molotov dan Sajam

Puluhan pemuda diamankan Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Massa mahasiswa yang akan melakukan demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sumsel, ditangkap oleh anggota Polresta Palembang, Rabu (7/10/2020). Orang-orang yang ditangkap ini diduga oknum pedemo yang kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam (sajam).

"Petugas menyisir simpang lima DPRD Sumsel hingga beberapa radius dari titik aksi. Mereka yang diamankan membawa sajam dan bom molotov," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji, Rabu (7/10/2020).

1. Mereka yang diamankan disinyalir sebagai penyusup

Para pemuda yang diamankan (IDN Times/istimewa)

Menurut Anom, mereka dibawa untuk diperiksa lebih lanjut di Polrestabes Palembang. Mereka pun dimasukkan ke dalam mobil polisi. Menurutnya, mereka yang ditangkap adalah penyusup aksi demo.

"Petugas yang melakukan penyisiran di sekitar lokasi mencurigai gerak-gerik mereka. Banyak dari orang yang diamankan adalah penyusup," jelas dia.

2. Polisi imbau mahasiswa tidak memicu keributan

Penyisiran anggota kepolisian (IDN Times/Istimewa)

Dirinya juga mengimbau aksi demo diminta tertib. Pihaknya tidak akan memberi  toleransi jika ada pihak-pihak yang akan menyulut kerusuhan di Palembang.

"Kami mengimbau kepada mahasiswa agar tidak terprovokasi oleh penyusup di sekitar mereka. Polisi tetap akan memberi pengamanan kepada aksi yang dilakukan mahasiswa," jelas dia.

3. Demonstrasi di Palembang masih terus berlangsung

Demo masih berjalan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hingga pukul 13.30 WIB, ratusan mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas di Palembang masih melakukan aksi demonstrasi. Mereka menyerukan penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Simpang 5 DPRD Sumsel.

Share
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us