Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan karena Terlibat Mafia Tanah

Tersangka juga terlibat dalam tujuh laporan mafia tanah lain

Palembang, IDN Times - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Selatan (DPRD), Sakim Budi Setiawan Homandala (57), ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kasus mafia tanah. Sakim ditahan karena dituduh melakukan penipuan jual beli tanah di kawasan Bypass Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang pada 2021.

"Awalnya yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi di Polrestabes Palembang. Namun karena bukti yang kuat, kita naikan statusnya menjadi tersangka. Sejauh ini tersangka sudah ditahan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib, Selasa (29/3/2022).

1. Sakim dilaporkan korban yang merugi Rp19 miliar

Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan karena Terlibat Mafia Tanahharga.web.id

Sakim diduga telah lama melakukan jual beli tanah. Terakhir dirinya dilaporkan korban yang mengalami kerugian hingga belasan miliaran rupiah. Korban yang melakukan transaksi percaya jika tanah milik tersangka tak bermasalah.

Namun setelah proses jual beli dilakukan, ternyata tanah yang dibeli korban tumpang tindih. Bahkan Sakim ternyata bukan pemilik tanah tersebut.

"Ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain dengan kerugian Rp19 miliar," ujar dia.

Baca Juga: Janjikan Urus Izin Pelabuhan TAA, Seorang Warga Tangerang Ditangkap

2. Tersangka sakim mendapat 7 laporan penipuan

Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan karena Terlibat Mafia Tanahpixabay

Tersangka Sakim tak hanya dilaporkan di Polrestabes Palembang terkait jual beli tanah, sebab beberapa laporan penipuan juga dilaporkan ke Polda Sumsel. Dari tujuh laporan yang masuk ke polisi, semuanya memiliki persoalan yang sama.

"Ada beberapa surat tumpang tindih tanah tersebut bukan milik tersangka namun milik orang lain, dan juga sudah ada laporan ke Polda yang melaporkan tersangka S," jelas dia.

Baca Juga: Anaknya Dijanjikan Masuk TNI Tanpa Tes, Pria Ini Tertipu Ratusan Juta

3. Kuasa hukum sebut kliennya hanya sebagai perantara

Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan karena Terlibat Mafia TanahIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Wisnu Umar sebagai Kuasa Hukum Sakim membantah kliennya melakukan penipuan. Menurutnya, proses jual beli yang dilakukan Sakim selama ini tak pernah ada masalah. Kliennya pun hanya sebagai perantara, menghubungkan penjual serta pembeli.

"Jika dibilang klien saya dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata-kata bohong klien saya itu di mana," ujar Wisnu.

Ia menjabarkan kliennya melakukan jual beli secara jelas, di mana bidang tanah yang dijual memiliki sertifikat hak milik. Selain itu juga, kliennya mengantongi surat keterangan BPN jika tanah tersebut bisa dilakukan jual beli melalui Notaris.

"Sebelum transaksi jual beli, surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah," beber dia.

4. Anggap kliennya tak bertanggung jawab soal permasalahan setelah jual beli

Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan karena Terlibat Mafia Tanahilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Wisnu mengaku heran kliennya ditetapkan tersangka setelah semua proses jual beli hingga ke notaris selesai. Menurutnya ketika permasalahan muncul, kliennya sudah tidak bertanggung jawab jika muncul permasalahan.

"Kami selaku kuasa hukum merasa keberatan kalau klien saya dikatakan menipu sebagaimana Pasal 378 KUHP. Sebagai perantara, klien kami menjual dengan pemilik aslinya dan sertifikatnya pun ada," tutup dia.

Baca Juga: Tergiur Minyak Murah, Ibu Rumah Tangga di Palembang Tertipu Rp7,5 Juta

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya