Livina Hantam Grand Max di Pintu Tol Prabumulih Terekam CCTV

Kedua mobil terpental 20 meter, lima orang dibawa ke RS

Prabumulih, IDN Times - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Pintu Tol Prabumulih saat mobil Grand Livina Hitam melaju kencang tak terkendali menabrak Daihatsu Grand Max warna silver. Akibat kejadian ini, lima orang dilaporkan mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit, Rabu (9/11/2023).

"Pengemudi Grand Livina diduga lalai dengan menginjak pedal gas (kecepatan) tinggi saat berada di pintu tol," ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Dana Prawira, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Mahasiswa Tabrak Anggota TNI Hingga Meninggal Dunia di Baturaja

1. Mobil Livina tak turunkan kecepatan mendekati pintu keluar tol

Livina Hantam Grand Max di Pintu Tol Prabumulih Terekam CCTVKecelakaan di pintu Tol Prabumulih (Dok: ist)

Saat kejadian, mobil Grand Max terekam CCTV melaju pelan menuju pintu tol Prabumulih. Saat proses pembayaran, mobil Livina yang berada di belakangnya melaju kencang tak menurunkan kecepatannya hingga tabrakan tak terhindarkan.

"Penyebab kecelakaan karena human error, menginjak gas dalam kecepatan tinggi," jelas dia.

Baca Juga: Pria Palembang Ini Malah Curi iPhone 14 ProMax Milik Korban Kecelakaan

2. Korban dilarikan ke RS Pertamina

Livina Hantam Grand Max di Pintu Tol Prabumulih Terekam CCTVIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kecelakaan ini membuat kedua mobil terpental hingga 20 meter dari lokasi kejadian. Para korban langsung dievakuasi ke RS Pertamina Prabumulih untuk mendapat perawatan.

"Tidak ada korban jiwa. Korban luka-luka ada lima orang," jelas dia.

3. HK ingatkan batas kecepatan maksimal

Livina Hantam Grand Max di Pintu Tol Prabumulih Terekam CCTVIlustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu PT Hutama Karya selaku pengelola tol mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas, dan membaca tanda rambu yang telah terpasang. Usai kecelakaan dua mobil tersebut diderek keluar jalan tol

"Pengemudi diingatkan untuk berkendara di kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Pengendara harus memastikan mengemudi dalam keadaan prima saat membawa kendaraan dan tidak mengantuk," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya