Live Tanpa Busana di Aplikasi, Bidan di Sumsel Diperiksa Polres Lahat 

Sang Bidan bisa dijerat UU ITE terkait pornografi

Lahat, IDN Times - Polres Lahat, Sumatra Selatan memeriksa seorang bidan berinisial AWM (23), karena menggunakan aplikasi live untuk tampil dengan cara bugil di depan kamera. Insiden membuat heboh masyarakat Lahat, sehingga polisi turun tangan untuk memeriksa yang bersangkutan.

"Saat ini kita baru memeriksa bidannya. Yang bersangkutan masih menjadi saksi. Pihak kepolisian menelusuri video-video live-nya yang banyak tersebar di media sosial (boom live)," ujar Kasat Reskrim Porles Lahat, AKP Kurniawi, saat di konfirmasi IDN Times, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Blangko Tak Dibatasi Pusat, Pemkot Palembang Siap Cetak e-KTP Warga 

1. Sang bidan mengakui sosok yang terekam di video live bugil itu adalah dirinya

Live Tanpa Busana di Aplikasi, Bidan di Sumsel Diperiksa Polres Lahat ilustrasi konten negatif (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Kurniawi, sang bidan memang merupakan warga Lahat yang bertugas di salah satu puskesmas di kabupaten tersebut. Dari pengakuannya saat diperiksa, live itu sudah dilakukan lebih dari tiga kali.

"Dari keterangan yang bersangkutan, sudah mengakui perempuan dalam video live adalah dirinya. Dia merupakan bidan honorer," jelas dia.

2. Termotivasi dapat uang dari live bugil

Live Tanpa Busana di Aplikasi, Bidan di Sumsel Diperiksa Polres Lahat Pexels/Pixabay

Dari satu kali live di aplikasi media sosial, saksi AWM dapat meraih keuntungan yang besar. Dia pun termotivasi menjadikan aplikasi tersebut sebagai ladang mencari uang secara cepat dengan mengumbar bagian tubuh tertentu.

"Dari pengakuannya juga dari live ada uangnya kalau banyak yang menonton dan memberikan reward. Namun, uang tersebut belum pernah ditarik oleh saksi," jelas dia.

3. Sang bidan Terancam UU ITE

Live Tanpa Busana di Aplikasi, Bidan di Sumsel Diperiksa Polres Lahat https://www.zonareferensi.com/uu-ite/

Kurniawi menilai, saksi dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE terkait konten pornografi yang disebarkannya olehnya. Pihaknya pun sudah mengamankan barang bukti seperti kacamata, handphone dan beberapa barang bukti lain.

"Untuk yang bersangkutan masih UU ITE yang kami pakai. Dia masih sebagai saksi dan kita periksa sudah 2 hari lalu," kata dia.

Baca Juga: Kisah Akhmad Najib Rasakan Kepemimpinan 6 Gubernur Sumsel 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya