Lina Mukherjee Samakan Kasusnya dengan Ahok Terkait Penistaan Agama

Lina mengaku pasrah sejak kasusnya diproses polisi

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus makan kriuk babi sambil membaca basmalah Lina Mukherjee, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Namun Lina menganggap kasusnya ini tak jauh berbeda dengan kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terdahulu karena menistakan salah satu agama.

"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok. Estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," ungkap Lina Mukherjee, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Babi

1. Yakin tahun depan bebas

Lina Mukherjee Samakan Kasusnya dengan Ahok Terkait Penistaan AgamaTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelum divonis Lina sempat menyatakan jika hukumannya tidak akan berarti banyak. Ia mengaku sudah pasrah sejak kasus ini P21 atau bergulir ke jalur hukum. Dirinya menegaskan akan ikhlas untuk menjalankan sisa masa tahanan.

"Yang penting tahun depan saya sudah bebas. Jujur, saya banyak kesedihan, orangtuaku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur," jelas dia.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun, Lina Mukherjee Peluk Asisten Minta Ikut Bersabar

2. Lina pikirkan orang terdekatnya

Lina Mukherjee Samakan Kasusnya dengan Ahok Terkait Penistaan AgamaTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam menghadapi vonis ini, Lina mengaku selalu berdoa setiap hari agar tenang dan pasrah. Lina bercerita memiliki banyak cita-cita setelah bebas dari penjara, yakni lebih berguna bagi orang terdekatnya.

"Apabila saya bebas akan memikirkan asisten saya yang telah mempunyai anak. Walaupun saya ini penuh kontroversi, tapi saya juga memikirkan anaknya perlu pendidikan yang baik, termasuk untuk keluarga saya," tutup dia.

3. Lina dilaporkan ke Polda Sumsel

Lina Mukherjee Samakan Kasusnya dengan Ahok Terkait Penistaan AgamaTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Majelis Hakim, Roni Siantra, menyebut Lina bersalah dan dikenakan pasal 45 A ayat  2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana UU ITE karena sengaja menyebar konten untuk mendapatkan traffic dari kisruh yang terjadi. Lina dinilai tak memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Beberapa barang bukti yang diamankan seperti akun TikTok, Instagram, dan handphone iPhone 14 Promax milik terdakwa dirampas untuk negara. Usai sidang, Lina beserta kuasa hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonisnya.

Baca Juga: Terdakwa Lina Mukherjee Menangis Kangen Keluarga di Jakarta

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya