Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Divonis 2 Tahun, Lina Mukherjee Peluk Asisten Minta Ikut Bersabar

Terdakwa Lina Mukherjee usai sidang kasus makan kriuk Babi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Usai divonis dua tahun penjara, Lina Mukherjee langsung mendatangi asistennya yang hadir di ruang sidang. Lina menguatkan sang asisten meski tahu vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim terasa begitu memberatkan.

"Sudah gak usah menangis, kita juga masih pikir-pikir (Banding)," ungkap Lina kepada asistennya, Selasa (19/9/2023).

1. Lina prihatin atas vonis dari hakim

Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lina mengaku sedih karena bakal semakin lama bertemu dengan keluarganya, mengingat ia harus menjalani sisa masa hukuman di Lapas Wanita Palembang. Sejak awal, dirinya sudah tahu akan mendapat vonis pidana meski sudah meminta maaf.

"Prihatin sih, padahal saya sudah meminta maaf berkali-kali. Aku sadar perbuatan aku salah, apalagi tadi divonis 2 tahun," jelas dia.

2. Berharap bebas tahun depan

Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lina berharap ikhlas menjalani hukuman di sisa masa tahanan. Dirinya pun berharap bisa menjadi pribadi lebih baik usai keluar dari penjara.

"Yang penting tahun depan saya sudah bebas. Jujur, saya banyak kesedihan. Orangtua tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur," jelas dia.

3. Lina divonis dua tahun penjara

Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Majelis Hakim, Roni Siantra, menyebut Lina bersalah dan dikenakan pasal 45 A ayat  2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana UU ITE karena sengaja menyebar konten untuk mendapatkan traffic dari kisruh yang terjadi. Lina dinilai tak memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Beberapa barang bukti yang diamankan seperti akun TikTok, Instagram, dan handphone iPhone 14 Promax milik terdakwa dirampas untuk negara. Usai sidang, Lina beserta kuasa hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonisnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us