Lansia Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak-anak 

Polisi catat sudah ada empat korban

Palembang, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, setelah diketahui mencabuli beberapa anak di bawah umur di kawasan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang. Tersangka Najamudin (63) harus mengakui perbuatan bejatnya setelah orang tua korban murka dan memilih melaporkan tersangka ke polisi.

"Tim bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara sudah ada empat korban dari aksi pencabulan yang dilakukannya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (27/12/2021).

1. Semua korban tersangka anak di bawah umur

Lansia Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak-anak Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Tri, kasus pedofilia ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapat kabar anaknya menjadi korban pencabulan dari tersangka Najamudin. DW (35) yang tengah main ke rumah MI (36) mendapat cerita jika anak kandungnya bernama RA (6) jadi korban pencabulan.

Tak hanya korban RA, beberapa anak lain yang masih bertetangga dengan tersangka pun turut menjadi korban. Mendengar cerita itu DW naik pitam, dirinya berusaha mengonfirmasi cerita itu ke anaknya, dan sang anak pun mengakui telah menjadi korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui kalau korban ada 4 anak di bawah umur," jelas dia.

2. Polisi kembangkan kemungkinan korban lain

Lansia Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak-anak Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times)

DW dalam laporannya menyebut jika anaknya dicabuli oleh pelaku pada bulan Desember 2021. Kejahatan itu di dalam rumah tersangka, dengan modus mengajak korban untuk main di dalam rumah.

"Yang melapor baru satu korban yakni RA. Sedangkan tiga korban lainnya belum melapor. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," jelas dia.

3. Tersangka kini dalam tahanan

Lansia Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak-anak Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka sendiri saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Najamudin pun akan diperiksa kejiwaannya mengingat korban pencabulan dirinya adalah anak di bawah umur.

"Tersangka akan disangsikan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas dia.

Sedangkan tersangka Najamudin hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa penyidik PPA Polrestabes Palembang.

"Saya khilaf pak saat melihat korban, lalu saya ajak masuk ke dalam rumah dengan dibujuk," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur

Lansia Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak-anak Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya