Kuasa Hukum Johan Anuar Kecewa Hakim Penuhi Tuntutan KPK

Johan Anuar divonis 8 tahun dan hak politik dicabut

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, tidak menerima hasil dari sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). Titis menilai, putusan tersebut dianggap terlalu mengekor dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Putusan ini terlihat jelas murni sesuai dalil jaksa KPK. Terkesan Majelis Hakim hanya memoles apa yang dituntut. Terlihat mulai dari ancaman hukuman dan kerugian negara yang dituntutkan semua persis sesuai ketentuan Majelis Hakim," jelas Titis, Selasa (4/5/2021).

1. Titis nilai tanah pengadaan tidak masuk aset OKU

Kuasa Hukum Johan Anuar Kecewa Hakim Penuhi Tuntutan KPKMajelis Hakim PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titis menjelaskan, putusan bersalah terhadap Johan seolah-olah meniadakan pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) oleh Pemkab OKU. Pasalnya, sudah ada anggaran yang dibayarkan untuk ganti rugi lahan TPU kepada masyarakat. Hal ini selalu tak dilihat oleh JPU maupun Majelis Hakim.

"Dengan putusan ini artinya majelis membantah jika ada proses pengadaan. Lalu TPU ini bagaimana? Jika dicatat aset pemerintah OKU, artinya halu dong. Majelis terkesan maunya putusan selera dengan tuntutan KPK agar klop," ujar dia.

Baca Juga: Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara

2. Johan akan lakukan banding

Kuasa Hukum Johan Anuar Kecewa Hakim Penuhi Tuntutan KPKTerdakwa Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya menyayangkan apa yang terpampang nyata dalam persidangan, tidak diindahkan oleh Majelis Hakim. Pasalnya, pembayaran tanah sudah dinikmati oleh pemilik tanah. Sampai sekarang tidak ada yang bisa memastikan apakah tanah yang sudah dijual dan bermasalah akan dikembalikan.

"Kita akan banding dan mencari terobosan hukum. Ini menurut kami unik, artinya ada masyarakat yang juga menikmati uang pembelian sekitar Rp2 miliar. Masa persoalan kerugian negara masih dibebankan dengan Pak JA," ujar dia.

3. KPK akui aset korupsi masih pro kontra

Kuasa Hukum Johan Anuar Kecewa Hakim Penuhi Tuntutan KPKSidang vonis korupsi tanah kuburan (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU KPK, Muhammad Asri mengatakan, status aset yang telah dilakukan pengadaan oleh Pemkab OKU masih mengalami pro kontra. Sebab sampai sejauh ini, TPI tersebut belum tercatat di Badan Aset Daerah OKU sehingga sulit untuk menarik uang yang telah diberikan ke masyarakat.

"Pada persidangan itu, uang (Rp2 miliar) merupakan ganti rugi yang diberikan ke masyarakat hasil dari penjualan tanah. Sementara hasil penjualan tanah itu secara keseluruhan melalui proses melawan hukum, sehingga kerugian negara itu dianggap total loss atau dianggap seluruhnya hilang, karena sudah ada perbuatan melawan hukum," ujar dia.

4. KPK siapkan langkah hukum lanjutan

Kuasa Hukum Johan Anuar Kecewa Hakim Penuhi Tuntutan KPKMajelis Hakim PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sejauh ini, KPK akan mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Menurut Asri, pihaknya masih menunggu respon kuasa hukum Johan Anuar, apakah melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan banding.

"Artinya kalau banding KPK akan segera menyusun langkah untuk melakukan counter, karena kami berkeyakinan terdakwa melanggar pasal," tutup dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut Tuntutan KPK Tak Adil

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya