Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPK Serahkan Berkas Perkara Korupsi PUPR Muara Enim ke PN Palembang

Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Palembang, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Komisi Anti Korupsi atau KPK, Ali Fikri, mengumumkan seluruh berkas perkara kedua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim sudah lengkap.

KPK akan melimpahkan berkas perkara Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

"M. Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," ungkap Ali Fikri dalam keterangan rilis yang diterima IDN Times, Jumat (4/9/2020).

1. Proses sidang menunggu putusan Majelis Hakim

IDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Ali Fikri, JPU hanya perlu menunggu kapan sidang akan dimulai. Kedua terdakwa terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama mantan Bupati Muara Enim (2018-2019), Ahmad Yani beserta Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar, serta pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Ketiganya sudah divonis bersalah dalam OTT tersebut. Dari hasil pengembangan, KPK menyeret dua nama terdakwa baru yang diduga terlibat dalam pembagian fee proyek tersebut.

"Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," jelas dia.

2. Kedua terdakwa dipindahkan ke rutan di Palembang

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua terdakwa yakni Ramlan Suryadi dan Aries HB sempat mendekam di tahanan KPK, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Palembang. Keduanya hanya tinggal menunggu persidangan dimulai.

"Pemindahan kedua terdakwa ke Palembang dilakukan kemarin. Penahanan keduanya menjadi wewenang Majelis Hakim," ujar dia.

3. Kedua terdakwa dikenakan pasal berlapis

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Kedua terdakwa bakal didakwa Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau, pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us