Korban Prank Rp2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Buka Suara

Ia tak menyangka menjadi orang yang mendapat prank

Palembang, IDN Times - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri menjadi pembicaraan luas karena dijanjikan menerima uang hibah Rp2 triliun. Namun nyatanya uang hibah sebesar Rp2 triliun itu tidak pernah ada.

Kepada IDN Times, Eko Indra Heri tidak menyangka akan menjadi orang yang mendapat prank. Dirinya mengaku hanya berikhtiar untuk melakukan kebaikan.

"Saya kan niat baik. Ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan," ungkapnya, Senin (2/8/2021).

Eko tidak menampik jika dirinya kecewa akibat prank yang dilakukan oleh tersangka Heriyanti. Saat kondisi sulit akibat COVID-19, ia mengira memang ada orang-orang baik yang akan menyalurkan bantuan.

"Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja," ungkap dia.

Saat ini, Eko mengatakan jika Heriyanti masih diperiksa di Polda Sumsel sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap negara. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

"Tim sedang bekerja saat ini," ujar dia.

Terpisah, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Ratno Kuncoro memastikan, Heriyanti yang menjanjikan Rp2 triliun ke Kapolda Sumsel menjadi tersangka. Heriyanti dikenakan pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara karena sudah menghina negara.

"Tersangka akan dihukum 10 tahun penjara atas perbuatannya. Ini sudah kedua kali dilakukan oleh tersangka," tutup dia.

Baca Juga: [BREAKING] Putri Akidi Tio Jadi Tersangka Penghinaan Terhadap Negara

Baca Juga: Polda Sumsel Ralat Pernyataan Anak Akidi Tio Sebagai Tersangka

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya