5 Daftar Upah Sektoral Sumsel 2026, dari Tertinggi hingga Terendah

- Sektor pertambangan dan penggalian memiliki UMSP tertinggi sebesar Rp4.167.115, menegaskan posisinya sebagai penopang utama struktur upah di Sumatra Selatan.
- Sektor pengangkutan dan pergudangan, pengadaan listrik, gas, dan uap, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan memiliki kelompok upah tinggi.
- UMSP terendah tercatat pada sektor aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya dengan besaran Rp4.074.869.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang terbagi ke dalam sembilan sektor usaha. Penetapan ini menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, dengan besaran tertinggi berada di sektor pertambangan dan penggalian.
Berikut IDN Times merangkum besaran UMSP Sumsel 2026 yang akan menjadi acuan berbagai sektor usaha yang beroperasi di Sumsel berdasar data yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
1. Sektor pertambangan masih menjadi yang tertinggi

Dari seluruh sektor yang ada, sektor pertambangan dan penggalian mencatat UMSP paling tinggi, yakni Rp4.167.115. Posisi ini menegaskan masih kuatnya sektor ekstraktif sebagai penopang utama struktur upah di Sumatra Selatan.
2. Sektor transportasi, energi dan pertanian berada di papan atas

Selain pertambangan, kelompok upah tinggi berikutnya ditempati sektor pengangkutan dan pergudangan (Rp4.147.400), pengadaan listrik, gas, dan uap (Rp4.143.870), serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang ditetapkan sebesar Rp4.116.123.
3. Industri pengolahan dan konstruksi berada di kelas menengah

UMSP sektor industri pengolahan ditetapkan sebesar Rp4.114.298, sementara sektor konstruksi berada di angka Rp4.130.071. Kedua sektor ini berada di rentang tengah, mencerminkan posisi strategis namun masih menghadapi tekanan biaya dan efisiensi.
4. Sektor perdagangan dan informasi masih di bawah rata-rata

Sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi kendaraan, memperoleh UMSP Rp4.110.356. Sementara sektor informasi dan komunikasi berada di angka Rp4.104.440, sedikit lebih rendah dibanding sektor lain yang bersifat padat modal.
5. Sektor jasa penunjang menjadi yang terendah

UMSP terendah tercatat pada sektor aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya dengan besaran Rp4.074.869. Kondisi ini mencerminkan tantangan sektor jasa yang masih bergulat dengan margin usaha dan stabilitas permintaan.


















