Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel

Uang sebagai dana hibah Rp37 miliar bersumber dari APBD 2021

Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) mendalami dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan mencatat, ada dugaan penyelewengan dana hibah dari APBD sebesar Rp37 Miliar.

"Dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp37 miliar, namun untuk kerugian negara saat ini masih proses perhitungan oleh ahli," ungkap Adi, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Kantor KONI Sumsel Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana Hibah

1. Mantan Kepala Dispora Sumsel diperiksa lagi

Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumselilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Adi menerangkan, pihaknya telah memanggil berapa pejabat di lingkungan Pemprov dan KONI Sumsel untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Nama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo, turut diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi selama 4 jam dan 15 pertanyaan terkait pencairan dana hibah ke KONI Sumsel," ujar dia.

Baca Juga: Mantan Kepala Dispora Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi KONI Sumsel

2. Anggota KONI Sumsel diperiksa

Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI SumselSituasi kantor KONI Sumsel di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kejati Sumsel juga memeriksa seorang saksi dari KONI. Saksi tersebut diperiksa dalam kelanjutan penyidikan terkait dana hibah.

"Ada satu saksi berinisial LO, Ketua Panitia cabor Voli Pasir," jelas dia.

3. KONI klaim penggunaan dana hibah sudah tepat

Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI SumselHendri Zainuddin Ketua KONI Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wakil Ketua IV KONI Sumsel, Agung Rahmadi mengklaim, tidak ada masalah dalam proses hibah APBD 2021 ke KONI Sumsel. Menurutnya seluruh proses penganggaran sesuai mekanisme.

"Saya juga tidak tahu pasti letak kesalahannya di mana, namun yang saya tahu hal itu sudah melalui proses dan tahapan. Bahkan saat pengajuan dana hibah ke Dispora Sumsel sudah melewati tahapan sampai tim verifikasi dan lain-lain. Makanya kami masih bingung karena semua yang dilakukan sudah sesuai mekanisme," tutup dia.

Baca Juga: Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya