Kejari Tetapkan Ketua Bawaslu Muratara Sebagai Tersangka Korupsi

Lubuk Linggau, IDN Times - Tiga orang anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu Musi Rawas Utara (Bawaslu Muratara) bersama dua staf lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkab Muratara. Kelima tersangka diduga menyelewengkan uang hingga Rp9,2 miliar.
"Awalnya kelima tersangka diperiksa sebagai saksi. Setelah cukup bukti, kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni, Kamis (7/4/2022).
1. Kelima tersangka diperiksa terlebih dahulu sebelum ditahan
Yuriza menjelaskan, ketiga anggota komisioner Bawaslu Muratara yang ditetapkan sebagai tersangka berstatus aktif. Mereka adalah Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa berinidial MW.
Lalu Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga berinisial MA. kemudian Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, serta Data dan Informasi berinisial PL.
Sementara duanya lagi yakni SZ sebagai Bendahara Bawaslu Muratara, dan KR sebagai staf Bendahara Bawaslu Muratara.
"Awalnya kelima tersangka diperiksa pukul 11.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung digiring ke lapas Lubuk Linggau," jelas dia.
Baca Juga: Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak Aturan
2. Tersangka ditahan 20 hari ke depan
Sejauh ini, dugaan korupsi anggaran Dana hibah masih dalam pemeriksaan oleh Kejari Lubuk Linggau. Penyelewengan anggaran dana hibah terjadi selama tiga tahun sejak tahun 2019 hingga 2022. Sejumlah pihak masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Kelima tersangka masih diperiksa dan akan ditahan 20 hari ke depan," jelas dia.
3. Hasil audit membuktikan kerugian negara hingga Rp2,5 miliar
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan audit BPKP Sumsel, ada kerugian negara mencapai Rp2.5 miliar. Kelima tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Fee Proyek Dianggap Biasa dan Rutin Diberikan ke Bupati Muba