Kawali Sumsel Gugat Perusahaan Tambang, Tuntut Ganti Rugi Rp2 Triliun

Aktivitas tambang dianggap sangat merugikan masyarakat

Palembang, IDN Times - Perusahaan kelompok tambang Musi Prima Coal (MPC) diancam bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh aktivis Kawali Sumsel. Perusahaan tambang tersebut dianggap merugikan masyarakat dan alam di tiga daerah, yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Muara Enim, dan Kota Prabumulih.

"Gugatan ini merupakan buntut dari kekecewaan kami atas ketegasan regulator terkait aktivitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing di Sumsel," ungkap Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Tambang Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Orang Pemilik Sumur Tewas

1. Perusahaan tambang dituntut Rp2 triliun

Kawali Sumsel Gugat Perusahaan Tambang, Tuntut Ganti Rugi Rp2 TriliunKondisi aktivitas tambang di Sumsel diduga melakukan kerusakan lingkungan di Sumsel (Dok: Kawali Sumsel)

Berbagai langkah dilakukan Kawali Sumsel untuk menuntut pemerintah memberikan regulasi yang tegas kepada perusahaan perusak lingkungan. Menurut Chandra, gugatan yang diajukan oleh Kawali Sumsel akan bersifat materil dan imateril, dengan besaran gugatan mencapai Rp2 Triliun.

"Gugatan itu setimpal dengan hilangnya mata pencaharian, rusaknya sumber air masyarakat, sampai hancurnya keberlangsungan lingkungan hidup," jelas dia.

Baca Juga: Polres Muara Enim Sita 12 Ton Batu Bara Ilegal Tujuan Lampung

2. Gugatan akan jadi pelajaran bagi perusahaan tambang

Kawali Sumsel Gugat Perusahaan Tambang, Tuntut Ganti Rugi Rp2 TriliunKondisi aktivitas tambang di Sumsel diduga melakukan kerusakan lingkungan di Sumsel (Dok: Kawali Sumsel)

Chandra menambahkan, beberapa kerusakan alam akibat aktivitas tambang terjadi di alur Sungai Penimur karena aktivitas batu bara dan masih banyak lagi. Menurutnya, tidak ada upaya dari pemerintah untuk menindak tegas perusahaan perusak lingkungan.

"Kita ajukan class action agar jadi titik tolak bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan masyarakat di tiga kabupaten itu. Sekaligus jadi pelajaran bagi perusahaan (tambang) lain yang beroperasi di wilayah Sumsel," beber dia.

3. DPRD Sumsel dukung gugatan ke PTUN

Kawali Sumsel Gugat Perusahaan Tambang, Tuntut Ganti Rugi Rp2 TriliunKondisi aktivitas tambang di Sumsel diduga melakukan kerusakan lingkungan di Sumsel (Dok: Kawali Sumsel)

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki, menyerahkan sepenuhnya gugatan ini dilakukan oleh Kawali Sumsel. Selain memang sebagai hak warga negara, gugatan ini menurutnya dapat mengakomodir permasalahan yang dialami dan dirasakan oleh masyarakat.

"Ini (class action) sebagai bentuk pengawasan dan hak rakyat untuk mengajukannya (ke PTUN). Kita harapkan yang terbaik," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT MPC Bambang saat dikonfirmasi IDN Times, belum merespon atas langkah Kawali Sumsel yang membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Pengelola dan Pemodal Sumur Minyak Ilegal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya