Kasus Suap Muaraenim, Terdakwa: KPK Memberikan Pelajaran Hidup Saya

Terdakwa Robi minta pemblokiran rekening pribadinya dibuka

Palembang, IDN Times - Direktur PT Indo Paser Beton, Robi Okta Falevi, terdakwa kasus penyuapan Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, menyelipkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Bongbongan Silaban, saat membacakan pledoi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A, Khusus Sumatera Selatan, Selasa (21/1).   

Bahkan, terdakwa memasukkan surat dari anaknya hingga membuat terdakwa sedih dan sangat merasa bersalah kepada warga Muaraenim dan semua pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatannya.

"Surat anak saya membuat saya sedih. Anak saya menanyakan kapan saya pulang untuk dapat bermain, kumpul, makan bersama-sama lagi," ujar terdakwa Robi, Selasa (21/1).

1. Terdakwa Robi minta pemblokiran ATM pribadinya dibuka

Kasus Suap Muaraenim, Terdakwa: KPK Memberikan Pelajaran Hidup SayaTerdakwa Robi Okta Fahlevi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat membacakan pledoi tersebut, Robi menceritakan, tentang masa pelik di tahanan selama menjalani sidang, yang banyak memberi duka terhadap keluarga dan karyawannya. Apalagi, sejak operasi tangkap tangan (OTT), keluarga dan orang-orang yang bekerja dengan dia jadi terganggu, lantaran nomor rekening pribadinya di blokir. 

"Saya minta pemblokiran rekening pribadi dibuka. Karena keluarga dan semua pegawai saya bergantung di sana. Tanggung jawab vendor, membayar buruh dan untuk hidup keluarga saya ada di rekening saya," kata dia.

2. Pledoi yang dibacakan terdakwa berisikan banyak penyesalan

Kasus Suap Muaraenim, Terdakwa: KPK Memberikan Pelajaran Hidup SayaSuasana sidang pledoi di PN Palembang Klas 1A khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terdakwa Robi mengungkapkan, ketika di bawa ke Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  kemudian menjadi tersangka hingga ditetapkan sebagai terdakwa, serta akhirnya mendekam di Rutan Pakjo Palembang, banyak membuat terdakwa sadar dan insaf dengan kelakuannya.

Terdakwa mengaku menyesal tergiur dengan permintaan fee proyek sebesar 10 persen demi memenangkan 16 proyek jalan di Kabupaten Muaraenim.

"KPK memberikan pelajaran hidup saya," jelas dia.

3. Penasihat hukum berharap ada keringanan yang diberikan pada putusan nanti

Kasus Suap Muaraenim, Terdakwa: KPK Memberikan Pelajaran Hidup SayaPenasihat hukum terdakwa Niken Susanti (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Penasihat Hukum (PH) Robi Okta Fahlevi, Niken Susanti mengungkapkan, kliennya sudah banyak menderita akibat kasus penyuapan ini. Bila terbukti, stigma yang melekat sebagai terpidana akan terus menjadi bayangan. Karena tidak seorang pun yang mau dan menghendaki menjadi terpidana.

"Kami tetap pada pembelaan klien kami, dan berharap diberikan keringanan pada putusan," jelas dia.

Baca Juga: Suap Bupati Muaraenim, Terdakwa Robi Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

4. Kasus suap diibaratkan buah simalakama

Kasus Suap Muaraenim, Terdakwa: KPK Memberikan Pelajaran Hidup SayaRobi tertunduk dalan sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Niken juga berharap, Majelis Hakim dapat memberikan hukuman ringan terhadap kliennya, mengingat Robi berlaku sopan, belum pernah dihukum dan merasa bersalah. Ungkapan salah itu pernah dinyatakan Robi untuk menjadi Justice Collaborator, dalam mengungkap kasus suap di Muaraenim, meskipun ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ibarat buah simalakama, ketika kita memberi (suap) kita kena hukuman, tidak memberi ada hajat orang banyak. Ada karyawan, perusahaan yang harus dihidupkan," tandas dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya