2 Truk Menuju Banten Dicegat di OKU, Isinya 80 Ton Batu Bara Ilegal

- Polda Sumsel menggagalkan pengiriman 80 ton batu bara ilegal di Jalintim OKU dan menangkap dua sopir truk yang membawa muatan menuju Cilegon, Banten.
- Kedua tersangka mengangkut batu bara dari stockpile ilegal di Muara Enim, menerima Rp13 juta per perjalanan, serta memakai dokumen palsu untuk mengelabui pemeriksaan aparat.
- Penyidik mengambil sampel batu bara untuk uji laboratorium dan menelusuri jaringan distribusi lintas provinsi, sementara kedua pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba.
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Polda Sumsel menggagalkan pengiriman batu bara ilegal seberat 80 ton yang diangkut menggunakan dua truk, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepatnya Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Rabu (4/3/2026) dini hari.
Dalam operasi itu, dua orang yang diringkus, yakni pengemudi truk tronton Mitsubishi Fuso BG-8767-OK berinisial AS dan pengemudi tronton Hino Z-9810-MK berinisial TA. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batu bara ilegal.
Rencananya barang bukti 80 ton batu bara ilegal tersebut akan dikirimkan ke wilayah Cilegon, Banten.
1. Dua pengemudi truk langsung diamankan di lokasi dan ditetapkan tersangka

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batu bara tanpa izin yang melintas di Jalintim OKU.
"Saat dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menghentikan dua unit truk tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja. Dua pengemudi truk langsung diamankan di lokasi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
2. Para pelaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan

Hasil pemeriksaan awal, batu bara yang diangkut berasal dari stockpile ilegal yang dikenal sebagai stockpile RBA yang terletak di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Polisi juga menemukan indikasi, pengangkutan batu bara ilegal tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas provinsi. Kedua tersangka, kata dia, mengakui sudah beberapa kali mengangkut batu bara dari wilayah Muara Enim.
"Para pelaku menerima uang jalan sebesar 13 juta untuk setiap perjalanan, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten," jelasnya.
Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Dokumen tersebut diduga dipakai sebagai kedok agar kendaraan pengangkut batu bara dapat melewati jalur distribusi tanpa menimbulkan kecurigaan.
"Saat ini kedua pelaku yang bertugas sebagai pengemudi truk, sudah diamankan di Mapolda Sumsel guna penyelidikan lebih lanjut," tegas Kombes Nandang.
3. Penyidik mengambil sampel batu bara untuk dilakukan pengujian laboratorium

Penyidik juga telah mengambil sampel batu bara untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan karakteristik material serta menelusuri asal usulnya. Polda Sumsel berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batu bara tanpa izin.
"Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab. Kami memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat," ucap Kabid Humas.
Sementara itu, barang bukti yang disita berupa 2 unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, muatan sekitar 80 ton batu bara mentah (ilegal) dan dokumen surat jalan kendaraan. Selain itu, perangkat komunikasi yang disita dari para tersangka juga sedang dianalisis untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


















