ASN Sumsel Libur 18 Maret Jelang Lebaran 2026, Masuk Lagi 25 Maret

- BKD Sumsel menetapkan libur Lebaran bagi ASN selama sepekan, mulai 18 hingga 24 Maret 2026, mencakup Nyepi, cuti bersama, dan libur nasional Idulfitri.
- ASN dijadwalkan kembali bekerja pada 25 Maret 2026, sementara OPD yang melayani publik wajib mengatur jadwal agar pelayanan tetap berjalan selama masa libur.
- Pemerintah Sumsel menyiapkan pencairan THR bagi ASN dan PPPK sebelum Idulfitri 2026 sesuai aturan Kementerian Keuangan dengan nominal setara satu bulan gaji.
Palembang, IDN Times - Jelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah mendatang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel telah menetapkan Surat Edaran Gubernur terkait jadwal libur Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam edaran tersebut, ASN dijadwalkan libur selama sepekan, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
"Libur Idulfitri jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026, sedangkan cuti bersama diberikan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026," ungkap Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi, Jumat (6/3/2026).
1. ASN kembali bekerja di tanggal 25 Maret

Ismail menjelaskan, keputusan libur mulai 18 Maret diambil karena bertepatan dengan hari raya keagamaan umat Hindu, yakni Nyepi. Setelah itu, libur berlanjut dengan cuti bersama Idul Ftri pada 20 Maret, kemudian libur nasional Idul Fitri pada 21–22 Maret, dan kembali dilanjutkan dengan cuti bersama pada 23–24 Maret.
"Nantinya ASN akan kembali masuk bekerja pada tanggal 25 Maret 2026," jelasnya.
2. OPD yang tetap bekerja diminta atur jadwal

Meski masa libur cukup panjang, pemerintah daerah menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan. Organisasi perangkat daerah yang melayani masyarakat diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran.
"Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap menugaskan pegawai selama libur nasional dan cuti bersama, sehingga pelayanan tetap berjalan," jelas dia.
3. THR PPPK dan ASN cair jelang lebaran

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra saat ini mengupayakan pencairan THR bagi ASN dan PPPK dapat segera keluar dalam waktu dekat. Pihaknya telah mendapatkan dasar aturan dari pemerintah pusat agar proses pencairan dapat dilakukan jelang lebaran.
"Untuk THR sudah ada aturan dari Menteri Keuangan, baik untuk ASN dan PPPK. Jadi sudah ada aturan dan kita akan segera melakukan proses, dan mudah-mudahan sebelum idul fiitri," jelas Edward.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diatur nominal pemberian THR kepada ASN dan PPPK. Pihaknya akan menggunakan aturan itu sebagai rujukan pemberian THR.
"Besarnya satu bulan gaji," jelasnya.


















