Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembatasan Angkutan Barang di Sumsel Dimulai Seminggu Jelang Lebaran

Pembatasan Angkutan Barang di Sumsel Dimulai Seminggu Jelang Lebaran
Mapolda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Polda Sumsel akan membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang mulai 13 hingga 29 Maret 2026 untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran.
  • Pembatasan berlaku di ruas tol utama dan jalur non-tol lintas Sumatra, termasuk Betung–Tempino–Jambi serta Bakauheni–Palembang, demi kelancaran dan keselamatan pemudik.
  • Kendaraan pengangkut BBM, gas, sembako, ternak, pupuk, dan bantuan bencana tetap boleh melintas dengan dokumen resmi; pengusaha diminta menyesuaikan jadwal distribusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) segera menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang jelang Hari Raya Idul Fitri mendatang. Kebijakan ini berlaku seminggu sebelum hingga seminggu sesudah lebaran.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik melintas jalur darat di Sumatra.

"Pembatasan angkutan barang ini menjadi langkah stratefis untuk memastikan kelancaran arus mudik," jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Sabtu (7/3/2026)

1. Pembatasan dilakukan di jalan non tol hingga tol

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (Dok: Humas Polda Sumsel)
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (Dok: Humas Polda Sumsel)

Nandang menjelaskan, kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan ini diterapkan di sejumlah ruas tol utama, di antaranya ruas Betung–Tempino–Jambi pada segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan di jalur non-tol pada lintas Sumatra yang menghubungkan Jambi, Palembang, hingga kembali ke Jambi.

"Pembatasan ini juga dilakukan untuk memastikan keselamatan para pemudik," jelas dia.

2. Angkutan sembako dan BBM masih diperbolehkan melintas

Ilustrasi subsidi angkutan barang perintis. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi subsidi angkutan barang perintis. (Dok. Istimewa)

Nandang menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan melintas di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, sembako, serta bahan kebutuhan pasar lainnya. Kendaraan yang diperbolehkan melintas juga diwajibkan membawa dokumen muatan resmi.

"Para pengusaha angkutan diharapkan mematuhi ketentuan ini," jelas dia.

3. Pengusaha angkutan diminta atur jadwal sebelum pembatasan

Penumpukan kendaraan angkutan barang di dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni pada H-4 Lebaran 2024. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Penumpukan kendaraan angkutan barang di dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni pada H-4 Lebaran 2024. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Saat ini, Polda Sumsel meminta para pengusaha mengatur jadwal distribusi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di lapangan. Polisi juga melakukan pemetaan titik-titik rawan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

"Para pengusaha dapat mengatur jadwal distribusi barang di luar masa pembatasan agar distribusi tetap berjalan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More