Kalah Penghitungan Suara, Bupati Ogan Ilir Legowo Terima Pemimpin Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Pasangan Bupati Petahana, Ilyas Pandji Alam-Endang Ishak PU harus mengakui keunggulan lawannya, Panca Wijaya Akbar-Ardani usai tertinggal dalam penghitungan suara sementara. Petahana memperoleh 36,0 persen sedangkan lawannya unggul 64,0 persen dengan data yang masuk 62,79 persen.
"Pilkada sudah selesai, kita sudah dapat pemimpin baru. Pemimpin baru kita adalah anak muda yang ganteng, enerjik, cerdas dan pintar," ungkap Ilyas Pandji, Sabtu (12/12/2020).
1. Ilyas nilai, hasil Pilkada adalah suara rakyat
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengajak semua masyarakat yang telah memilihnya untuk ikut menerima hasil pilkada ini. Menurutnya apa yang telah ditentukan lewat pilkada langsung adalah kehendak rakyat.
"Inilah pilihan masyarakat Ogan Ilir kita harus mendukung suara rakyat ini," jelas dia.
Baca Juga: [FOTO] Potret Pilkada di Ogan Ilir: Lebih Tertib dengan Protokol
2. Ilyas akan dukung penuh visi dan misi bupati terpilih
Dirinya pun mengakui akan mendukung penuh visi misi Cabup dan Cawabup terpilih usai serah terima jabatan. Menurutnya hasil pilkada tidak perlu lagi disesali dan menjadi pembelajaran bersama bagaimana menatap pembangunan ke depan.
"Kita terima dong, menangnya banyak. Jadi gak ada alasan buat ke MK. Inilah pilihan masyarakat Ogan Ilir kenapa tidak. Kita harus jaga semoga Ogan Ilir bangkit," jelas dia.
Ke depan Ilyas mengaku, akan segera bertemu dengan Panca untuk memberikan masukkan apa saja yang harus diperbaiki bagi Bumi Caram Seguguk.
"Ya nanti sowan lah sama bupati terpilih," tutup dia.
3. Panca akan jadi bupati termuda di Sumsel
Panca Wijaya Akbar, akan menjadi Bupati termuda di bumi Sriwijaya diusia 28 tahun. Dirinya merupakan anak dari Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya dan Mantan Bupati Ogan Ilir 28 hari, Ahmad Wazir Noviadi atau Ovi Mawardi.
Dalam proses pencalonan Panca sebagai bupati, dirinya harus menggantikan kakaknya jelang pendaftaran paslon. Hal itu terjadi lantaran Ovi tersandung PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan peserta dilarang melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: Anak Wagub Sumsel Klaim Kemenangan di Pilkada Ogan Ilir