Kajati Sumsel Sebut Tak Lakukan Banding Vonis Rendah Pemerkosa Anak  

Kejati hanya akan cek dugaan pelanggaran prosedur tuntutan

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, guna mengkonfirmasi tuntutan rendah kasus pemerkosaan anak. Tuntutan dan vonis yang rendah, menimbulkan pergunjingan di masyarakat tentang tidak adanya keadilan terhadap korban, merupakan anak di bawah umur.

"Kita akan panggil dan mengkonfirmasi terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud," ungkap Kajati Sumsel, Sarjono Turun, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke Jokowi

1. Vonis hakim dinilai lebih tinggi dari tuntutan

Kajati Sumsel Sebut Tak Lakukan Banding Vonis Rendah Pemerkosa Anak  Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Sarjono menerangkan, pihaknya tidak akan melakukan banding atas putusan diberikan JPU Kejari Lahat. Menurutnya, hakim telah memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan.

"Tidak ada alasan dan pertimbangan untuk banding atas putusan majelis hakim. Tuntutan JPU sudah terpenuhi, bahkan putusan hakim melebihi tuntutan," jelas dia.

2. Kejati hanya akan selidiki pelanggaran SOP tuntutan

Kajati Sumsel Sebut Tak Lakukan Banding Vonis Rendah Pemerkosa Anak  Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sarjono menerangkan, pihaknya perlu melihat apakah ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam perkara tersebut. Menurutnya jika ditemukan ada pelanggaran dalam proses penuntutan pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi hukum.

"Kalau memang ada unsur kesengajaan pelanggaran SOP  kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya," jelas dia.

3. Kronologi kasus pemerkosaan di Lahat

Kajati Sumsel Sebut Tak Lakukan Banding Vonis Rendah Pemerkosa Anak  Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui vonis sebenarnya diberikan hakim adalah 10 bulan penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.

Sidang vonis yang berlangsung, Selasa (3/1/2023) mendapat teriakan histeris keluarga korban terutama ayah korban. Dirinya tak terima anaknya diperkosa dan mendapat vonis ringan.

Kasus pemerkosaan oleh tiga orang pemuda berinisial OH (17) MAP (17) dan DPO GA. A diperkosa oleh ketiga tersangka Sabtu 29 Oktober 2022 di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.

Tak hanya itu, A ditampar dan dijambak oleh oleh pelaku yang saat itu menangis diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian.

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Diskon Hukuman Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya