KAI Berlakukan Lagi Syarat Booster untuk Perjalanan Jarak Jauh

Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) III Palembang kembali memberlakukan aturan wajib booster sebagai syarat penumpang jarak jauh. Kebijakan ini sejalan dengan aturan pencegahan COVID-19 dan percepatan vaksinasi.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemik COVIDk-19. Kebijakan ini diharapkan bisa menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," ungkap Kabag Humas PT KAI Divre III, Aida Suryani, Selasa (16/8/2022).
1. Kebijakan booster berlaku sejak kemarin

Wajib booster dilakukan dengan memeriksa semua penumpang yang akan berangkat dari stasiun Kertapati maupun stasiun lain di Sumsel. Bagi masyarakat yang belum mendapat booster, pihak KAI akan meminta hasil tes Polymarese Chain Reaction (PCR) yang berlaku tiga hari.
"Kebijakan ini berlaku sejak 15 Agustus kemarin. Bagi penumpang di atas 18 tahun wajib menunjukkan hasil vaksinasi ke-3 (booster) atau hasil PCR," ungkap dia.
2. Aturan lain perjalanan kereta jarak jauh

Sedangkan untuk penumpang dengan usia 17 tahun ke bawah, maka cukup menunjukkan hasil vaksinasi kedua. Atau bila baru melaksanakan vaksinasi pertama wajib menunjukkan Rapid Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sedangkan penumpang di bawah usia enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil medis Antigen maupun PCR. Mereka cukup bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
"Kecuali ada alasan khusus untuk tidak vaksinasi, misal alasan medis dengan bukti keterangan rumah sakit dan PCR 3x24 jam," beber dia.
3. Tiga KA beroperasi di wilayah Sumsel

Saat ini ada tiga KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III seperti KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
Ketiga rute perjalanan kereta api itu beroperasi pada Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin.