Kades Korupsi Dana Desa di Sumsel Batal Dituntut Hukum Mati

JPU hanya menuntutnya hukuman 7 tahun penjara

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, batal menuntut hukuman mati kepada Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel) bernama Askari. Ia hanya mendapat tuntutan tujuh tahun penjara.

Tuntutan ini jauh berbeda dari sidang dakwaan, di mana JPU sempat menyatakan jika tersangka bisa saja diberi hukuman mati karena melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

"Dalam sidang kemarin, tersangka Askari dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya melakukan markup dana desa," ungkap Kasi pidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni, Selasa (13/4/2021).

1. JPU batal gunakan pasal 2 ayat 2

Kades Korupsi Dana Desa di Sumsel Batal Dituntut Hukum Matijagad.id

Menurut Yuriza, JPU tidak mengambil keputusan untuk memberi hukuman mati karena beberapa alasan. Menurutnya, hukuman mati hanya sebagai ancaman yang diberikan bagi kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Itu hanya bentuk ancaman, kan tidak harus itu yang diberikan. Dalam ancaman kita gunakan pasal 2 ayat 2 sedangkan dalam tuntutan pasal 2 ayat 1," jelas dia.

Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan

2.Terdakwa gunakan uang untuk judi dan main perempuan

Kades Korupsi Dana Desa di Sumsel Batal Dituntut Hukum MatiIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Yuriza, terdakwa Aksari dianggap tidak menunjukkan perbuatan yang baik sebagai kepala desa kepada masyarakat. Dirinya justru menggelapkan dana desa sebesar Rp187 juta, padahal uang itu dikhususkan untuk bantuan COVID-19 selama tiga bulan bagi 156 kepala keluarga (KK).

"Pertimbangan yang memberatkan di antaranya uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi, bayar utang, dan bermain perempuan," ujar dia.

3. Agenda pekan depan pembacaan pledoi

Kades Korupsi Dana Desa di Sumsel Batal Dituntut Hukum MatiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Yuriza menambahkan, pihaknya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.

"Untuk agenda pekan depan kita akan mendengarkan pledoi dari terdakwa yang rencananya dibacakan langsung," tutup dia.

Baca Juga: Oknum Kades di Musi Rawas Potong Dana COVID-19 untuk Berjudi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya