Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hilal Tak Terlihat di Palembang, Lebaran Tetap Sabtu 22 April 2023

Ilustrasi Pemantauan Rukyatulhilal (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Sumsel melaporkan hasil Rukyatul Hilal di wilayah kota Palembang. Hilal tak terlihat karena kondisi cuaca yang kurang baik saat pemantauan setelah matahari terbenam.

Dari hasil pemantauan di lapangan, matahari terbenam pada pukul 18:01:36 WIB, dengan ketinggian hilal sore ini 1 Derajat 50 menit 21 detik di atas ufuk mar'i. Azimut matahari terbenam pada 281 derajat 28 menit 34 detik dari Utara ke timur dan azimut bulan terbenam 282 derajat 53 menit 08 detik dari Utara ke Timur.

"Untuk wilayah Kota Palembang tidak dapat di-Rukyat karena pengaruh cuaca," ungkap Kepala Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, Kamis (20/4/2023).

1. Penentuan hilal minimal 3 derajat

Ilustrasi pemantauan Rukyatulhilal(IDN Times/Rangga Erfizal)

Syafitri menambahkan, saat matahari terbenam, secara hisab Hilal sudah di atas ufuk namun masih di posisi 1 derajat. Indonesia mengikuti kriteria Imkanurrukyah terbaru yang ditetapkan bersama kementerian agama empat negara seperti Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).

"Bahwa ketinggian Hilal minimal 3 derajat dan sudut elongsi minimal 6,4 derajat. Dengan demikian maka 1 Syawal diperkirakan jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023," jelas dia.

2. Umat Islam diminta jaga persatuan meski ada perbedaan

Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan (Dok: Kemenag Sumsel)

Meski ada perbedaan dalam metode penentuan Hilal dan keputusan penentuan Idul Fitri, Kemenag Sumsel mengimbau umat Islam di Bumi Sriwijaya tetap menjaga toleransi. Pihaknya menyebut perbedaan ini tidak menjadi masalah dalam Islam.

"Umat Islam diimbau agar tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi," ujar dia.

3. Salat di lapangan diizinkan

Suasana Idul Fitri tahun 2019 lalu di Kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, Kepala Kakanwil Sumsel menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 5 tahun 2023.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H bisa dilakukan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu materi khutbah Idul Fitri yang disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan nilai-nilai toleransi," tutup Kakanwil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us