dr Richard Lee Dibawa Paksa Penyidik Polda Metro Jaya

Bunturt perkara saling lapor Richard Lee dan artis Kartika Putri

Palembang, IDN Times - Ahli kecantikan dr Richard Lee dijemput oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Ia dijemput di rumahnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (11/8/2021). Richard Lee dijemput akibat perkara dengan artis Kartika Putri beberapa waktu lalu.

"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik pagi ini. Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," ungkap kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, di Palembang, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Wacana Masuk Mal Bawa Kartu Vaksin, Pengelola di Palembang Resah 

1. Kuasa hukum dilarang mendampingi

dr Richard Lee Dibawa Paksa Penyidik Polda Metro JayaKuasa Hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam penjemputan Richard Lee, Razman mengaku jika kliennya memang tengah berperkara dengan artis Kartika Putri. Richard dilaporkan karena perkara UU ITE akibat pernah mengkritik Kartika Putri. Menurut Razman,  kliennya saat dibawa tengah menahan sakit akibat pinggangnya bermasalah.

"Saat itu tim kuasa hukum saya ada di sini. Mereka tidak boleh mendampingi klien kami," jelas dia.

2. Richard dijerat UU ITE

dr Richard Lee Dibawa Paksa Penyidik Polda Metro JayaKuasa Hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution (IDN Times/Rangga Erfizal)

Razman mengklaim, saat Richard dibawa dirinya hanya dinyatakan akan diperiksa terkait dugaan UU ITE di Polda Sumsel. Pihak penyidik mengaku hanya akan memeriksa Richard dan handphonenya terkait perkara kasusnya. Sebagai kuasa hukum, pihaknya meminta penyidik menunggu kedatangannya sebagai kuasa hukum.

"Saya sedang di Semarang saat nomor tak dikenal masuk. Saat itu Richard Lee menelpon kalau dirinya ditahan," jelas dia.

3. Anggap kliennya diperlakukan layaknya koruptor

dr Richard Lee Dibawa Paksa Penyidik Polda Metro Jayahttps://www.sulawesita.com

Tak sampai di sana, kondisi Richard Lee yang dibawa paksa penyidik membuat dirinya ketakutan. Richard diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan lebih seperti maling saat dibawa.

"Klien kami seperti koruptor, tidak boleh membawa kuasa hukum untuk mendampingi," jelas dia.

4. Keluarga masih mencari Richard Lee

dr Richard Lee Dibawa Paksa Penyidik Polda Metro JayaKuasa Hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setelah Richard dibawa, pihak keluarga sempat memastikan kliennya dibawa kemana. Setelah dicek ke Polda Sumsel, tidak ada pemberitahuan sama sekali.

"Kami belum tahu dia dimana, dibawa di Palembang atau di Jakarta. Dibawa naik pesawat atau jalur darat," ungkap dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Masih Menunggu Hasil Tes Kejiwaan Heriyanti

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya