Buron 2 Tahun, Mantan Kades Mark Up Dana Desa Rp379 Juta Ditangkap

Palembang, IDN Times - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap Jon Hendrah (44), mantan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan. Ia melakukan praktik korupsi dana desa. Tersangka melakukan mark up hingga setengah dana desa yang diterima pada 2018 silam.
"Dari hasil pemeriksaan diduga jumlah kerugian negara sebesar Rp379 juta," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Syarafuddin, Rabu (29/3/2023).
1. Tersangka korupsi proyek fisik desa

Desa Pengandonan mendapatkan dana desa sebesar Rp700 juta pada 2018. Dana itu dicairkan secara bertahap dan dimasukkan ke dalam kas oleh tersangka.
"Ada temuan dana desa yang diberikan tidak sesuai peruntukan. Diduga ada mark up dalam pengerjaan proyek di desa tersebut," jelas dia.
2. Tersangka tak libatkan pengurus desa

Syarafuddin menambahkan, ada kekurangan volume pada kegiatan fisik. Untuk memuluskan perbuatannya, tersangka tidak melaporkan hasil pembiayaan penyertaan modal desa ke pengurus BUMDes.
"Dengan kata lain, Jon ini tidak melibatkan perangkat desa lain dalam pelaksanaan dana desa," beber dia.
3. Tersangka sempat kabur selama dua tahun

Jon juga dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan. Ia sempat kabur selama dua tahun sebelum akhirnya ditangkap.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres OKU untuk diproses secara hukum lebih lanjut," tutup dia.