Bupati OKI Ajukan Surat Pengunduran Sebagai Syarat Menjadi Caleg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar, mengundurkan diri sebagai Bupati periode 2019-2024. Pengunduran diri Iskandar sudah disampaikan ke DPRD OKI dengan alasan pencalonan sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Pengunduran diri telah disampaikan ke DPRD OKI," ungkap Kabid Pengelolaan dan Komunikasi Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI, Adi Yanto, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Empat Lawang Menangis Menyesal
1. Iskandar mundur delapan bulan sebelum jabatan berakhir
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sedang mengurus pencalonan dirinya sebagai Caleg DPR RI. Pengunduran ini berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi sebagai Bacaleg.
Iskandar seharusnya selesai menjabat pada 15 Januari 2024 mendatang. Tapi dirinya memilih untuk mengakhiri masa jabatan lebih cepat delapan bulan sebelum berakhir.
"Pengunduran diri ini sebagai syarat administrasi," jelas dia.
Baca Juga: Palembang Bakal Buka Seleksi untuk 1.800 Guru PPPK
2. Surat pengunduran masuk sejak Kamis (4/5/2023)
Surat pengunduran diri Iskandar dibenarkan Sekretaris DPRD OKI, Hilwen Hariwijaya. Menurutnya, surat itu sudah masuk sejak Kamis (4/5/2023) lalu. Surat tersebut masih dipelajari dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Surat tersebut sudah masuk, akan segera dikoordinasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkap dia.
3. Jabatan Iskandar digantikan Wakilnya
Surat pengunduran itu akan dibahas dalam Rapat Paripurna terdekat, dan akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKI. Jika pengunduran diri itu disetujui, maka Wakil Bupati (Wabup) OKI, Dja'far Shodiq, akan dilantik sebagai Bupati di sisa massa jabatan.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Suhu di Palembang Panas dan Menyengat