Berkas Perkara Polisi Pembakar Mantan Pacar Ditarget Kelar April

Polisi masih menunggu tersangka selesai dirawat 

Muara Enim, IDN Times - Kasus pembakaran oleh oknum anggota Polres Lahat berinisial Brigpol AN terhadap mantan kekasihnya NS (25) hingga meninggal dunia, masih dalam proses di Kejaksaan.

Namun dalam proses tahap satu tersebut, Kejari Muara Enim mengembalikan berkas perkara atau P-19. Pihak Kejari meminta Polres Muara Enim melengkapi berkas perkara sebelum naik ke tahap dua.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis. Dalam kasus ini kami tidak main-main meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri. Kami profesional dalam berbagai kebijakan dan penanganan kasus ini," ungkap Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma, Jumat (8/4/2022).

1. Tersangka dikenakan pasal berlapis

Berkas Perkara Polisi Pembakar Mantan Pacar Ditarget Kelar AprilIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Widhi menyebut, pihaknya tak tebang pilih meski tersangka pembakaran adalah anggota polisi aktif. Tersangka dikenakan pasal berlapis 340 subsider pasal 353 lebih subsider pasal 354, dan lebih-lebih subsider pasal 353 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

"Mudah-mudahan pemberkasan selesai bulan ini dan dilimpahkan," ungkap dia.

Baca Juga: Perempuan yang Dibakar Kekasihnya Seorang Polisi Meninggal Dunia

2. Tersangka juga bakal diganjar dua sanksi

Berkas Perkara Polisi Pembakar Mantan Pacar Ditarget Kelar AprilIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Widhi juga menyebutkan, pihaknya telah mengarahkan kasus ini untuk ditangani lewat sidang etik oleh Propam Polres Muara Enim. Tersangka Bripol AN akan dikenakan dua perkara, yakni pidana dan etik.

"Saat ini masih menunggu berkas selesai. Tersangka juga menunggu pemeriksaan lebih lanjut," ujar Widhi.

Baca Juga: Anggota Polisi Pembakar Kekasihnya Akan Dipecat Tidak Hormat

3. Tersangka masih menjalani perawatan di RS

Berkas Perkara Polisi Pembakar Mantan Pacar Ditarget Kelar AprilIlustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka AN diketahui masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Rabain Muara Enim. AN mendapat luka bakar hingga 50 persen.

Tersangka diketahui telah merencanakan pembakaran terhadap korban. Ia menyiapkan seluruh peralatan mulai dari bensin, korek, serta mendatangi indekos korban. Tersangka juga diduga membakar korban dalam keadaan sadar.

"Begitu dokter menetapkan pelaku bisa rawat jalan, kami dari pihak Polres Enim langsung memindahkan tersangka ke ruang tahanan Polres Muara Enim," terang Widhi.

Baca Juga: Anggota Polisi Bakar Mantan Kekasih karena Kesal Diputuskan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya