Bandar Sabu di Palembang Tertangkap Saat COD

Tersangka ditangkap di daerah Pahlawan

Palembang, IDN Times - Seorang bandar narkoba bernama Nopri (24) diamankan anggota Polda Sumsel karena tertangkap basah menjual narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, saat Cash On Delivery (COD) dengan pembeli.

"Anggota kita melakukan patroli dan melihat tingkah laku yang mencurigakan dari tersangka. Anggota langsung memeriksa tersangka dan ditemukan sabu 16,10 gram dari kantongnya. Saat itu langsung diamankan," ungkap Kapolsek Kemuning, AKP Alfredo H, Jumat (17/7/2020).

1. Tersangka adalah bandar di kecamatan Sematang Borang

Bandar Sabu di Palembang Tertangkap Saat CODTersangka Nopri diamankan saat COD (IDN Times/Istimewa)

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Nopri, ia mengakui sudah menjadi bandar sabu selama satu tahun. Dirinya mendapatkan omzet hingga puluhan juta per bulan dari berjualan sabu. Narkoba itu dipasok oleh seseorang berinisial R (DPO) yang kini ikut diburuh kepolisian.

"Dari pengakuan tersangka dirinya adalah bandar di wilayah Sematang Boroang. Saat ini kami tengah menyelidiki jaringannya yang lain," ungkap dia.

Baca Juga: Artis Catherine Wilson Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

2. COD jadi modus operandi tersangka

Bandar Sabu di Palembang Tertangkap Saat COD(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti

Dari pengakuan tersangka Nopri, ia berbisnis sabu sejak satu tahun terakhir. Dirinya menerima pesanan menggunakan pesan SMS. Dari situ, dirinya melakukan COD di tempat yang telah ditentukan.

"Sabu saya antarkan langsung kepada pembelinya dengan cara COD, di tempat yang sudah disepakati," beber dia.

Baca Juga: PN Palembang Vonis Mati 2 Kurir Sabu Asal Riau

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Bandar Sabu di Palembang Tertangkap Saat CODIDN Times/Mia Amalia

Dirinya pun mengakui sabu didapatkan dari seseorang yang bermukim di kawasan Gandus, Palembang. Ia meyakini berbisnis narkoba bisa mendapatkan untng besar dan sulit terendus kepolisian.

"Jadi semua sabu yang saya edarkan berasal dari seorang bandar di Gandus, dan selama mengedarkan sabu ini saya selalu sendirian," tandas dia.

Dalam kasus ini, Nopri dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: 240 Polisi Gunakan Narkoba, Bersurat Pengakuan Dosa ke Kapolda Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya