Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Simpan Sabu di Kios Laundry

Palembang, IDN Times - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNNP dan Polda Sumsel menangkap anggota DRPD Palembang berinisial D. Politisi dari Partai Golkar itu ditangkap saat mengendarai motor di Jalan Riau, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1.
Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Jhon Turman Pandjaitan, tersangka sudah diintai oleh tim gabungan sejak beberapa waktu lalu. Pengungkapan politisi berinisial D berawal dari penangkapan pengedar di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Dia ditangkap saat mengendarai motor menuju tempat penyimpanan sabu, sebuah laundry di 26 ilir Palembang," ujar Jhon kepada media, Selasa (22/9/2020).
1. Politisi D terlibat jaringan narkoba antar pulau
Tersangka D diketahui sering memasarkan sabu di Palembang dan daerah lain di Sumsel. Namun indikasi sabu dibawa ke Jawa Barat menjadi bukti keterlibatan jaringan antar pulau. Menurut Jhon, tersangka memasok sabu dari Provinsi Aceh.
"Ini sindikat jaringan Aceh, pemilik perusahaan otobus (PO) Pelangi yang mengangkut sabu juga telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Ditangkap BNN Terkait Jaringan Narkoba 2 Pulau
2. BNNP sayangkan oknum anggota DPRD jadi bandar
Ia diamankan bersama dua wanita dan tiga laki-laki yang bertugas menjadi kurir. Tersangka D bertindak sebagai otak intelektual sekaligus bandar penyelundupan sabu.
"Dia langsung kita tetapkan sebagai tersangka karena otaknya. Tak perlu lagi tes. Kita sayangkan anggota oknum DPRD seharusnya menjadi contoh yang baik," jelas dia.
3. BNN RI selidiki kemungkinan pencucian uang
Sejauh ini BNN RI dan BNNP Sumsel tengah mengembangkan dugaan uang penjualan sabu ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab dari penangkapan tersangka di sebuah ruko mengindikasikan ada pencucian uang.
"Karena sabu tersebut disimpan di tempat usaha, kita akan tindak lanjuti dengan TPPU. Direktur TPPU BNN RI akan ke Palembang menyelidiki sore ini," jelas dia.
4. Tersangka terancam 20 tahun penjara
Pihak BNN akan membawa keenam pelaku ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Menurut Jhon, tersangka D yang merupakan otak intelektual terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup dia.
Baca Juga: Polda Metro Kejar Gembong Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang