AJI: Upah Layak Jurnalis Palembang Tahun 2021 Sebesar Rp5,7 Juta

Peringati hari buruh AJI buka posko pengaduan THR

Palembang, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menetapkan, standar upah layak bagi para jurnalis di kota tersebut sebesar Rp5.730.433. Angka tersebut berasal dari hasil survei yang dilakukan berdasar kebutuhan hidup jurnalis.

"Di momen hari buruh ini, AJI Palembang merilis mengenai standar upah layak para jurnalis yang ada di Palembang," ungkap Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana, saat peringatan hari buruh sedunia, Sabtu (1/5/2021).

Survei ini dilakukan dengan total 59 responden sejak awal April 2021 lalu terhadap jurnalis media cetak, online, televisi, radio, dan freelance. Dari jumlah responden itu, menurut AJI Palembang, sekitar 89,8 persen jurnalis mendapat upah di bawah standar layak yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Hore! Pemkot Palembang Siapkan Rp55 Miliar THR Lebaran 14 Ribu ASN

1. Masih banyak jurnalis di Palembang yang digaji di bawah ketentuan

AJI: Upah Layak Jurnalis Palembang Tahun 2021 Sebesar Rp5,7 JutaPemaparan hasil survei (IDN Times/Rangga Erfizal)

Prawira menjelaskan, sekitar 54,3 persen dari total jurnalis yang bekerja di Palembang  belum mendapat upah minimal sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Palembang. Adapun UMK Palembang adalah Rp3.144.446.

"Memang 59,3 persen jurnalis di Palembang memiliki standar upah sekitar Rp2-Rp4 juta mendekati atau melebihi range UMK Palembang. Namun itu semua jauh dari kata layak untuk hidup, terlebih bagi jurnalis yang memiliki tanggungan keluarga," jelas dia.

2. Berikut catatan standar upah jurnalis di Palembang

AJI: Upah Layak Jurnalis Palembang Tahun 2021 Sebesar Rp5,7 JutaIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Senada, Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Palembang, Tasmalinda mengungkapkan, standar upah layak jurnalis yang dihasilkan dari survei meliputi beberapa kebutuhan seorang jurnalis mulai dari sandang, pangan, dan papan.

Untuk kebutuhan sandang AJI mencatat seorang jurnalis di Palembang minimal membutuhkan Rp1.985.000 dalam satu bulan. Kebutuhan tempat tinggal Rp717.639, kebutuhan pakaian Rp645.000, dan aneka kebutuhan hidup bulanan mencapai Rp1.314.245.

Dalam survei tersebut, AJI Palembang juga memasukkan kebutuhan alat kerja bagi seorang jurnalis di Palembang Rp397.083, dan kebutuhan pandemik seperti masker dan hand sanitizer Rp149.700.

"Berdasarkan kebutuhan ini maka AJI mencatat angka upah layak jurnalis Palembang Rp5.730.433, dengan catatan ada biaya untuk menabung sebesar 10 persen atau Rp520.948," jelas dia.

3. Tugas jurnalis semakin berat di tengah pandemik COVID-19

AJI: Upah Layak Jurnalis Palembang Tahun 2021 Sebesar Rp5,7 JutaSuasana Vaksinasi Wartawan dan Pekerja Media (IDN Times/Rochmanudin)

Di hari buruh ini juga, AJI Palembang mencatat 81,4 persen responden yang disurvei mengaku merasa gaji yang diterima tidak sesuai kebutuhan. Lalu 83,1 persen responden berharap digaji berkisar antara Rp4 hingga di atas Rp5 juta.

Tasma menambahkan, beberapa pekerja media bahkan harus bekerja di lebih dari satu media untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini didorong adanya sistem pengupahan yang tidak layak dari perusahaan media tempat bekerja.

"Tugas jurnalis selama pandemik kian bertambah berat. Selain beban kerja yang bertambah mulai dari pemotongan jumlah berita, hingga pembayaran dihitung perviewer. Para jurnalis juga dipaksa beradaptasi dengan sejumlah aturan yang membatasi sistem kerja mereka," jelas dia.

AJI mendorong perusahaan media yang mempekejakan jurnalisnya untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD), terutama memahami situasi pandemik yang semakin meningkat di daerah.

4. AJI Palembang buka posko pengaduan THR

AJI: Upah Layak Jurnalis Palembang Tahun 2021 Sebesar Rp5,7 JutaSejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Tak hanya menyoroti masalah upah layak bagi jurnalis. AJI Palembang bekerja sama dengan inisiator LBH Pers Palembang, Mualimin Pardi Dahlan, untuk membuka posko pengaduan keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Menurutnya tunjangan tersebut wajib diberikan perusahaan media kepada pekerjanya baik jurnalis yang telah lebih dari satu tahun atau pun baru menjadi jurnalis.

"Posko pengaduan THR ini dibuka mulai hari ini untuk menjamin hak-hal jurnalis dapat tercapai. Sehingga laporan mengenai perusahaan media yang tidak menjalankan kewajibannya dapat segera diproses sesuai hukum yang ada," kata dia.

Baca Juga: Menengok Tradisi Bubur Suro Masyarakat Palembang Saat Puasa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya