Warga Palembang Masih Butuh Sosialisasi PPKM Mikro

Karena tidak ada sosialisasi langsung dari pemerintah

Palembang, IDN Times - Palembang bersama enam daerah lain di Sumatra Selatan (Sumsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sesuai intruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 7 tahun 2021 sejak 6 April 2021.

Namun faktanya di lapangan, PPKM Mikro masih belum diketahui publik. Masyarakat umum dan sejumlah pelaku usaha mengaku paham teknis pelaksanaan PPKM Mikro.

"Belum tahu, baru dengar juga. Gak tahu kalau Palembang sudah menerapkannya," ujar Heni Wulandari, warga Talang Jambe kepada IDN Times, Jumat (9/4/2021).

1. Belum banyak masyarakat yang tahu soal PPKM Mikro

Warga Palembang Masih Butuh Sosialisasi PPKM MikroTugu belido di lapangan benteng kuto besak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Heni mengakui, dirinya belum mengetahui mekanisme PPKM Mikro. Pemerintah daerah katanya belum menyosialisasikan apa saja yang dilarang dan bagaimana teknis pelaksanaan kepada warga Palembang.

"Sebaiknya diinformasikan jelas, apa-apa saja dalam aturan PPKM Mikro, karena tidak semua orang paham jika hanya membaca berita," kata dia.

Baca Juga: Langgar PPKM Mikro di Sumsel Bisa Penjara 3 Hari

2. Pelaku usaha tidak menerima informasi PPKM Mikro

Warga Palembang Masih Butuh Sosialisasi PPKM MikroIlustrasi kota Palembang di Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sesuai kebijakan PPKM Mikro, daerah yang menerapkan aturan tersebut harus melakukan pembatasan aktivitas sosial masyarakat. Seperti mengurangi kegiatan di tengah keramaian dan membatasi waktu operasional bagi pelaku usaha.

Seorang pedagang di Toko Megaria Palembang mengatakan, mereka masih berjualan dengan waktu normal yakni hingga pukul 16:00 WIB, dan tidak ada pemberitahuan untuk menutup toko dengan waktu lebih singkat.

"Tidak ada (informasi pembatasan waktu operasional). Kami masih seperti biasa (buka toko) tutupnya sore. Kalau dulu iya, awal pandemik kita buka cuma sampai jam 2, bahkan sempat ditutup karena PSBB," kata dia.

3. Sebut makin banyak istilah kebijakam dari pemerintah daerah

Warga Palembang Masih Butuh Sosialisasi PPKM MikroSuasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal informasi penerapan kebijakan PPKM Mikro di Palembang yang sudah mulai dilakukan sejak 6 April 2021, penjual toko perak di Megaria Palembang ini mengaku, belum mengetahui jika ada kebijakan terkait pembatasan aktivitas sosial masyarakat.

"Efek pandemik ini sudah dianggap biasa oleh banyak orang kali ya. Makanya tidak terlalu mengikuti aturan-aturan baru ini. Apalagi makin banyak istilah yang kurang dipahami," ungkapnya.

Perempuan yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan, jika PPKM Mikro telah diterapkan pemerintah, dirinya bakal mengikuti kebijakan yang berlaku dan telah ditentukan.

"Kalau ada aturanya, ya diikutin, tapi kita juga harus tau dulu apa kebijakannya, baru bisa kita ikut," tandas dia.

Baca Juga: PPKM Mikro, Sumsel Aktifkan Lagi Desa Tangkal COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya