UMKM Palembang Mendapat Fasilitas Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual

26 produk UMKM Palembang terdaftar HKI hingga Februari 2023

Palembang, IDN Times - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Palembang mendapatkan kemudahan  mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Karena masih sedikit UMKM yang mendaftarkan HKI," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Palembang, Harrey Hadi, melalui siaran pers yang diteima IDN Times, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: 21 Ribu UMKM di Palembang Tak Lagi Terdata Terima Bantuan Pinjaman

1. Baru 26 produk UMKM di Palembang yang mendaftar HKI

UMKM Palembang Mendapat Fasilitas Pengurusan Hak Kekayaan IntelektualIlustrasi UMKM

Berdasarkan data terakhir pada Februari 2023, baru ada 26 produk UMKM di Palembang yang terdaftar HKI. Jumlah tersebut terbilang masih sangat sedikit dibandingkan total keseluruhan UMKM di Bumi Sriwijaya.

"Ini karena ketidaktahuan para pelaku UMKM di Palembang dan minimnya informasi yang berkaitan dengan hal tersebut," kata dia.

Baca Juga: Tokopedia Dorong UMKM Lokal Menjadi Pahlawan Masyarakat

2. HKI mencegah duplikasi produk UMKM

UMKM Palembang Mendapat Fasilitas Pengurusan Hak Kekayaan IntelektualIlustrasi UMKM

Bappeda Litbang Palembang mendorong UMKM mendaftarkan produknya ke HKI agar bisa terlindungi secara hukum. Selain agar hasil karya UMKM dihargai, tujuannya agar usaha UMKM tidak terduplikasi.

"Kreativitas yang dilakukan masyarakat sudah banyak, tapi perlu stempel agar usaha mereka diyakini secara hukum dan dilindungi sehingga tidak diduplikasi orang lain," timpalnya.

3. Bappeda Palembang sebagai fasilitator pendaftaran HKI

UMKM Palembang Mendapat Fasilitas Pengurusan Hak Kekayaan IntelektualKepala Bapedda Palembang Harrey Hadi (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Harrey mengingatkan pentingnya pendaftaran HKI karena bisa menambah daya saing UMKM, serta memudahkan promosi produk secara online dan digital melalui berbagai platform dan aplikasi penjualan.

"Saat promosi digitalisasi, mereka mampu meyakinkan orang-orang. Siapa pun yang mau silahkan saja mendaftar ke Bappeda Palembang sebagai fasilitator agar dapat meneruskan ke Kemenkumham," jelas dia.

Baca Juga: Kawasan Ilir Barat Palembang Bakal Disulap Jadi Mal UMKM

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya